Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

LPSK Apresiasi Vonis 10 Tahun Pelaku Pelecehan Seksual di JIS

LPSK juga melakukan koordinasi dengan kedutaan yang warga negaranya menjadi korban

Penulis: Eko Sutriyanto
zoom-in LPSK Apresiasi Vonis 10 Tahun Pelaku Pelecehan Seksual di JIS
Tribunnews.com/Glery Lazuardi
Sidang Jakarta International School 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTALembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengapresiasi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menjatuhkan pada Neil Bantlemen dan Ferdinant Tjong vonis 10 tahun penjara denda Rp 100 juta, subsider 6 bulan.

"Putusan 10 tahun itu tentunya telah mempertimbangkan hukum sehingga hendaknya bisa menjadi peringatan bagi pelaku lain untuk tidak melakukan kejahatan yang sama," kata Wakil Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di kantornya,Senin (6/4/2015).

Sesuai dengan kewenangan yang dimiliki LPSK terus memberikan perlindungan baik fisik, hak prosedural dan perlindungan hukum, bantuan medis dan bantuan psikologis.

LPSK juga melakukan koordinasi dengan kedutaan yang warga negaranya menjadi korban dengan memberikan penjelasan bentuk perlindungannya.

"Layanan perlindungan penuh dalam kasus ini memberikan pengaruh positif terhadap keberanian, rasa percaya diri si anak untuk memberikan kesaksian baik di hadapan penyidik maupun persidangan," katanya.

Hasto mengakui saat memberikan perlindungan cukup banyak tekanan dari pihak tertentu, seperti mendatangi rumah korban, telepon yang meminta segera mencabut laporan.

"Kami juga meminta pihak Kemendikbud dan KPAI agar bisa memberikan perhatian kepada salah satu korban yang ditolak di sekolah internasional lainnya karena jadi korban JIS," katanya.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas