Sutan Bhatoegana Persoalkan Status Dua Orang Penyidik KPK
Menurut kuasa hukum Sutan, pada saat bertugas dua penyidik tersebut sudah diberhentikan oleh kepolisian
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kuasa hukum Sutan Bhatoegana yang dikepalai oleh Eggi Sudjana mempersoalkan status penyidik yang bertugas dalam kasus menjerat kliennya.
Melalui surat permohonan praperadilan pada poin kesepuluh, pihak Sutan Bhatoegana mempersoalkan status dua penyidik KPK, Budi Agung Nugroho dan Ambarita Damanik.
Menurut kuasa hukum Sutan, pada saat bertugas dua penyidik tersebut sudah diberhentikan oleh kepolisian.
"Itu penyidik oplosan. Penyidik itu ilegal karena sudah tidak menjadi polisi sesuai dengan surat pemberhentian Kapolri. Tapi mengapa masih bertindak sebagai penyidik." ujar kuasa hukum Sutan Bhatoegana, Eggi Sudjana setelah persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, jalan Ampera Raya, Senin (06/04/2015).
Dalam surat permohonannya Eggi Sudjana menyebutkan bahwa pada tanggal 31 Desember 2014, penyidik KPK, Budi Agung Nugroho telah diberhentikan.
Namun pada 10 maret 2015 Budi Agung Nugroho melakukan penyitaan di rumah Sutan Bhatoegana di Bogor.
Kemudian penyidik KPK, Ambarita Damanik, telah diberhentikan sejak 30 November 2014. Namun pada 2 Februari 2015, Ambarita menandatangi penandatangan penahanan.
Poin ini merupakan tambahan perubahan dari surat permohonan sebelumnya, yang diajukan pada sidang sebelumnya pada tanggal 23 Maret 2015.
Sebelumnya, sidang perdana praperadilan Sutan Bhatoegana sedianya dilaksanakan pada 23 Maret 2015. Namun, dalam sidang perdana tersebut, tim kuasa hukum KPK tidak hadir di PN Jaksel.
Persidangan kemudian ditunda oleh hakim hingga 6 April 2015.
Sutan menggugat penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji terkait penetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. (Fahdi Pahlevi)