Alasan PN Jaksel Tetap Gelar Sidang Praperadilan Sutan Bhatoegana
Sidang tetap dilanjutkan meskipun perkara kasus politisi Partai Demokrat tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
Penulis: Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sidang praperadilan eks ketua komisi VII DPR Sutan Bhatoegana kembali dilakukan pada hari ini.
Sidang tetap dilanjutkan meskipun perkara kasus politisi Partai Demokrat tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi.
Seharusnya, sesuai dengan pasal 82 huruf d KUHAP, praperadilan seharusnya digugurkan apabila pokok perkara kasus telah diperiksa atau disidangkan.
Kepala Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna mengatakan dalam KUHAP tidak jelas disebutkan apakah praperadilan gugur apabila perkara telah disidangkan atau dilimpahkan saja.
"Memang ada yang berbeda, kalau ada yang bilang sudah dilimpahkan saja gugur. Ada juga yang menerapkan kalau sudah sidang," ujar Made di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa(7/4/2015).
Made menjelaskan penerapan tersebut tergantung kepada pertimbangan hakim yang memimpin sidang praperadilan.
Bagi hakim yang ketat, perkara praperadilan akan gugur apabila sudah disidang.
"Bagi yang menganut sistem pelimpahan tidak akan diggugurkan, namun pada akhirnya jika perkara jalan terus akan digugurkan," katanya.
Saat berita ini diturunkan sidang praperadilan Sutan sedang berlangsung. Sidang yang dilakukan di Ruang Utama Oemar Seno Adji tersebut beragendakan eksepsi KPK. Sidang dipimpin oleh hakim tunggal Asyadi Sembiring.