Jadi Tersangka di Dua Kementerian, Jero Wacik Praperadilankan KPK
Jero Wacik menggugat penetapannya sebagai tersangka di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Gusti Sawabi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA- Bekas sekretaris Majelis Tinggi Partai Demokrat, Jero Wacik, menggugat penetapannya sebagai tersangka di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan di Kementerian Kebudayaan dan Pariwisata.
KPK telah menetapkan Jero sebagai tersangka dugaan penyalahgunaan wewenang atau perbuatan melawan hukum selama menjabat sebagai Menteri Kebudayan dan Pariwisata pada 6 Februari 2015.
Jero juga ditetapkan segbagai tersangka pemerasan untuk menambah dana operasional menteri (DOM) dan pengadaan proyek tahun 2011-2013. KPK menilai korupsi Jero melebihi Rp 9,9 miliar.
Sugiyono, pengacara Jero, mengungkapkan praperadilan tersebut telah dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 30 Maret lalu.
"Intinya baik dari sisi hukum maupun fakta, beliau berkeberatan ditetapkan selaku tersangka di ESDM dan di Kemenbudpar," ujar Sugiyono saat dihubungi, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Sugiyono sendiri tidak merinci alasan Jero menggugat penetapannya sebagai tersangka. Kata dia, itu akan dibacakan saat sidang digelar. Kini, pihak Jero menunggu jadwal sidang.
"Beliau memperjuangkan haknya saja melalui mekanisme hukum. Selengkapnya telah diformulasi di Permohonan, akan dibaca nanti pada saat sidang," kata Sugiyono.
Gugatan Jero menambah deretan tersangka KPK yang mengajukan gugatan praperadilan. Gugatan tersebut antara lain Kepala Lembaga Pendidikan Polri Komisaris Jenderal Budi Gunawan, Sutan Bathoegana, Suroso Atmomartoyo, Hadi Poernomo, Suryadharma Ali, Ilham Arieh Sirajuddin.