Mangkir, 'Istri Simpanan' Fuad Amin Akan Dipanggil Lewat PN Surabaya
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali melayangkan panggilan terhadap Siti Tarwiyah.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali melayangkan panggilan terhadap Siti Tarwiyah. Siti akan dipanggil melalui Pengadilan Negeri Surabaya lantaran tidak hadir pada sidang perkara yang dilaporkannya sendiri.
Siti menggugat KPK lantaran tidak diterima disebut istri simpanan Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) Fuad Amin Imron. Siti adalah saksi untuk Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.
"Siti Tarwiyah ditunda 4 Mei karena pemohon di Madura. Panggilanny akan disampaikan melalui PN Surabaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (7/4/2015).
Sekedar informasi, Siti mempraperadilkan KPK karena tidak terima disebut istri simpanan Fuad Amin oleh penyidik. Dia adalah saksi dalam perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan Fuad Amin Imron. Sidang yang digugat Siti tersebut dijadwalkan pada Senin 6 Maret 2015. Namun Siti sebagai pemohon justru tidak hadir.
Fuad Amin yang pernah menjabat bupati Bangkalan dua periode adalah tersangka suap jual beli gas alam di Madura dan tersangka tindak pidana pencucian uang.