Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mangkir, 'Istri Simpanan' Fuad Amin Akan Dipanggil Lewat PN Surabaya

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali melayangkan panggilan terhadap Siti Tarwiyah.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Mangkir, 'Istri Simpanan' Fuad Amin Akan Dipanggil Lewat PN Surabaya
TRIBUN/DANY PERMANA
Ketua DPRD Bangkalan non aktif Fuad Amin 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali melayangkan panggilan terhadap Siti Tarwiyah. Siti akan dipanggil melalui Pengadilan Negeri Surabaya lantaran tidak hadir pada sidang perkara yang dilaporkannya sendiri.

Siti menggugat KPK lantaran tidak diterima disebut istri simpanan Ketua DPRD Bangkalan (nonaktif) Fuad Amin Imron. Siti adalah saksi untuk Fuad sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang.

"Siti Tarwiyah ditunda 4 Mei karena pemohon di Madura. Panggilanny akan disampaikan melalui PN Surabaya," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (7/4/2015).

Sekedar informasi, Siti mempraperadilkan KPK karena tidak terima disebut istri simpanan Fuad Amin oleh penyidik. Dia adalah saksi dalam perkara dugaan pencucian uang yang dilakukan Fuad Amin Imron. Sidang yang digugat Siti tersebut dijadwalkan pada Senin 6 Maret 2015. Namun Siti sebagai pemohon justru tidak hadir.

Fuad Amin yang pernah menjabat bupati Bangkalan dua periode adalah tersangka suap jual beli gas alam di Madura dan tersangka tindak pidana pencucian uang.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas