Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Saksi: Kasus Dugaan Kurupsi SDA Tinggal pemeriksaan Tersangka

Selain Yahya Harahap, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Sugiarto sebagai saksi dalam sidang praperadilan

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sugiyarto
zoom-in Saksi: Kasus Dugaan Kurupsi SDA Tinggal pemeriksaan Tersangka
TRIBUNNEWS.COM/WAHYU AJI
Suryadharma Ali (SDA) 

Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail

‎TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Yahya Harahap, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Sugiarto sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (6/4/2015).

Sugiarto merupakan penyidik aktif KPK yang ikut menangani kasus SDA.

Dalam persidangan Sugiarto menyebutkan jika penyidikan kasus mantan Menteri Agama secara keseluruhan telah rampung.

Tahap selanjutnya yang belum dilakukan KPK adalah pemeriksaan SDA sebagai tersangka.

"Yang belum adalah pemeriksaan SDA, karena beliau tidak pernah hadir," katanya.

Selanjutnya Sugiarto menjelaskan mengenai proses penanganan perkara SDA, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka.

Berita Rekomendasi

Penjelasan tersebut diutarakan oleh sugiarto setelah dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan.

"Sudah dijelaskan jika dalam ekpose perkara, calon tersangka sudah ada yaitu pak SDA sehingga setelah ditanyakan dan uji tanya jawab dipenuhi, statusnya dinaikan (ke penyidikan)," katanya.

Menurut Sugiarto dalam kasus SDA yang ditanganinya, para penyidik mengakomodir seluruh hasil penyelidikan yang dilakukan.

Sehingga saksi yang dipanggil dalam penyelidikan, akan kembali dimintai keterangan saat penyidikan.

"Yang jelas semuanya diterima," katanya.

Sidang praperadilan sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (7/4/2015). Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas