Saksi: Kasus Dugaan Kurupsi SDA Tinggal pemeriksaan Tersangka
Selain Yahya Harahap, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Sugiarto sebagai saksi dalam sidang praperadilan
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Sugiyarto
Laporan Wartawan Tribunnews, Taufik Ismail
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Selain Yahya Harahap, pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga menghadirkan Sugiarto sebagai saksi dalam sidang praperadilan melawan Suryadharma Ali (SDA) di Pengadilan Negeri Jakarta selatan, Senin (6/4/2015).
Sugiarto merupakan penyidik aktif KPK yang ikut menangani kasus SDA.
Dalam persidangan Sugiarto menyebutkan jika penyidikan kasus mantan Menteri Agama secara keseluruhan telah rampung.
Tahap selanjutnya yang belum dilakukan KPK adalah pemeriksaan SDA sebagai tersangka.
"Yang belum adalah pemeriksaan SDA, karena beliau tidak pernah hadir," katanya.
Selanjutnya Sugiarto menjelaskan mengenai proses penanganan perkara SDA, mulai dari penyelidikan, penyidikan hingga penetapan status tersangka.
Penjelasan tersebut diutarakan oleh sugiarto setelah dicecar pertanyaan oleh kuasa hukum SDA, Johnson Panjaitan.
"Sudah dijelaskan jika dalam ekpose perkara, calon tersangka sudah ada yaitu pak SDA sehingga setelah ditanyakan dan uji tanya jawab dipenuhi, statusnya dinaikan (ke penyidikan)," katanya.
Menurut Sugiarto dalam kasus SDA yang ditanganinya, para penyidik mengakomodir seluruh hasil penyelidikan yang dilakukan.
Sehingga saksi yang dipanggil dalam penyelidikan, akan kembali dimintai keterangan saat penyidikan.
"Yang jelas semuanya diterima," katanya.
Sidang praperadilan sendiri akan dilanjutkan pada Rabu (7/4/2015). Sidang beragendakan pembacaan kesimpulan dari kedua belah pihak.