Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

KPK Periksa Dirut Perusahaan Swasta Terkait Proyek E-KTP

Nana akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas PPK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Penulis: Eri Komar Sinaga

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Direktur Utama PT Harrisma Agung Jaya, Nana Juhana Osay, terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Kartu Tanda Penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

Nana akan dimintai keterangannya untuk tersangka bekas PPK di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Sugiharto.

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka S (Sugiharto)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, di Jakarta, Rabu (8/4/2015).

Sekedar informasi, Sugiharto diduga telah menyalahgunakan kewenangannya, hingga negara mengalami kerugian pada proyek senilai Rp 6 triliun tersebut.

Dia dijerat dengan pasal 2 ayat 1 susbsidair pasal 3 Undang-Undang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.

Rekomendasi Untuk Anda
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas