Terbukti Gangguan Jiwa, Mario si Penyusup Roda Pesawat Tak Dikenakan Hukuman
Jika terbukti memiliki gangguan mental, maka Mario tidak akan terjerat hukuman
Penulis: Adiatmaputra Fajar Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penumpang gelap yang naik di roda pesawat Garuda Indonesia, Mario Steven Ambarita(21) rencananya akan diperiksa kejiwaannya.
Jika terbukti memiliki gangguan mental, maka Mario tidak akan terjerat hukuman.
"Pasti nanti ada test kejiwaan, kalau dia sakit ingatan, atau mentalnya tidak sehat bisa lepas dari jeratan hukum," ujar Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan, Suprasetyo di kantor Kementerian Perhubungan, Rabu (8/4/2015).
Pada saat pertama ditemukan oleh petugas keamanan bandara Soekarno-Hatta, kuping Mario sempat berdarah sembari berjalan lemas. Pihak keamanan pun mengevakuasi Mario untuk diistirahatkan dan diinterogasi.
"Pada saat turun pesawat telinga berdarah dia berjalan terhuyung-huyung," kata Suprasetyo.
Suprasetyo menambahkan kondisi Mario saat ini sudah pulih seperti sedia kala. Hal ini dibuktikan saat diinterogasi Mario bisa mendengar dan menjawab semua pertanyaan otoritas bandara dengan baik.
"Sekarang kondisinya sehat sudah makan. Dia sudah diinterogasi sudah bisa menjawab normal," papar Suprasetyo.
Mario melanggar pasal berlapis yakni pasal 344 junto 435, dan Pasal 210. Dalam hal ini Mario memasuki daerah kemanan terbatas tanpa izin, Mario juga membahayakan keselamatan penerbangan.
"Sanksi hukumannya 1 tahun kurungan penjara atau denda Rp 500 juta," papar Suprasetyo.
Sebelumnya diberitakan tribunnews.com, Mario nekat menumpang roda pesawat Garuda Indonesia dari Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru menuju bandara Soekarno Hatta Jakarta.
Tujuan Mario datang ke ibukota untuk bertemu presiden Joko Widodo dan menuntut agar diangkat menjadi Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat.