Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Susi Pudjiastuti Dilaporkan ke Bareskrim Polri

Pasalnya pelapor menuding Susi telah mencemarkan nama baiknya karena menyebut Kapal MV Haifa adalah ilegal.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Menteri Susi Pudjiastuti Dilaporkan ke Bareskrim Polri
WARTA KOTA/ALEX SUBAN
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti memasuki Istana Bogor, Jawa Barat untuk mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo, Selasa (17/2/2015) siang. Rapat yang dihadiri oleh Ketua Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) M Yusuf dan Wakapolri Komjen Badrodin Haiti membahas sejumlah potensi kerugian negara terkait perambahan hutan dan pencurian ikan. WARTA KOTA/ALEX SUBAN 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, Kamis (9/4/2015) dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh pemilik perusahaan kapal MV Haifa, Chankid atas pernyataan Menteri Susi terkait kapal pencurian ikan asal Cina berbendera Panama tersebut.

Dalam laporan tersebut, melalui kuasa hukumnya Made Rahman dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan pembunuhan karakter terhadap perusahaan pelapor.

Pasalnya pelapor menuding Susi telah mencemarkan nama baiknya karena menyebut Kapal MV Haifa adalah ilegal.

"Pernyataan ibu Susi sebagai seorang menteri itu sangat menyudutkan. Dia mengatakan kapal itu ilegal. Makanya sebagai pemilik perusahaan (Chankid) menganggap pemberitaan itu berimbas buruk," tegas Made di Bareskrim.

Tidak hanya itu, Made menambahkan pernyataan Menteri Susi juga dinilai merugikan perusahaan kliennya.

Padahal sesuai dengan putusan Pengadilan Perikanan di Ambon, tidak pernah menyebut kapal itu ilegal.

"Makanya kami melapor, kami mau buktikan lewat laporan polisi dan pengadilan soal pernyataan Menteri Susi itu benar atau tidak," tambahnya.

Untuk diketahui beberapa waktu lalu tim dari Kementerian Kelautan dan Perikanan menangkap kapal pencuri ikan asal Cina berbendera Panama, MV Haifa.

Berita Rekomendasi

Kapal tersebut dituding mencuri ikan dari perairan wilayah Indonesia dengan hasil curian mencapai bobot sebesar 900,702 ton.

Kapal itu dituding mencuri, ikan beku, udang beku, termasuk pula ikan hiu martil dan hiu koboi yang dilindungi dan dilarang untuk ditangkap dan diekspor ke luar negeri.

Kapal itu diduga sudah 7 kali melakukan penangkapan ikan di Indonesia sejak 2014 tersebut dan mengakibatkan negara merugi hingga Rp 70 miliar.

Namun Jaksa Penuntut Umum Pengadilan Negeri Ambon hanya mengancam nakhoda dan ABK dengan pidana penjara selama satu tahun atau denda maksimal sebesar Rp 250 juta. Atas tuntutan pengadilan tersebut Menteri Perikanan dan Kelautan, Susi Pudjiastuti pun kecewa.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas