Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Lukman: Wacana Polisi Parlemen Belum Diperlukan

Untuk peningkatan keamanan, Lukman menyarankan agar pamdal serta polisi obvit dioptimalisasi.

Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Lukman: Wacana Polisi Parlemen Belum Diperlukan
Ferdinand Waskita/Tribunnews.com
Lukman Edy 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Wakil Ketua Komisi II DPR Lukman Edy menilai tidak diperlukan polisi parlemen. Wacana polisi parlemen sedang dibahas oleh Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR terkait konsep pengamanan anggota dewan.

"Enggak perlu, kita aman-aman saja kok di DPR," kata Lukman di Gedung DPR, Jakarta, Senin (13/4/2015).

Menurut Lukman, kepolisian telah menerjunkan personel unit objek vital untuk mengamankan DPR. Jika dinilai kurang, Lukman menyarankan anggota kepolisian di DPR ditambah.

"Minta tambah 100 orang lagi. Ada pamdal, kalau pamdal kurang tambah saja. Di luar negeri ada polisi parlemen, tapi pamdal itu," kata Wasekjen PKB itu.

Untuk peningkatan keamanan, Lukman menyarankan agar pamdal serta polisi obvit dioptimalisasi. Ia menilai bila dikembangkan diluar struktur yang ada maka terkesan tidak baik.

"Kesannya reaktif dengan kasus lantai 12 (kisruh Fraksi Golkar) atau perkelahian anggota DPR. Itu Reaktif yang tidak profesional, terjadi perampok, perusakan ruang anggota, itu fungsi pamdal ditingkatkan," katanya.

Ia mengakui anggota DPR sering ditemui orang yang tidak jelas. Mereka sering meminta uang kepada anggota dewan.

Berita Rekomendasi

"Dikejar sampai toilet, sering dan itu terjadi. Kalau yang lain kita aman saja. Disitulah peran pamdal, lebih selektif, kesekjenan lebih waspada," ujarnya.

Sebelumnya, Badan Urusan Rumah Tangga (BURT) DPR membahas konsep pengamanan anggota dewan dengan konsep Parliamentary Police atau Polisi Parlemen. Polisi ini didesain mirip dengan petugas pengamanan yang melekat terhadap seorang presiden yaitu Paspampres.

Dari dokumen yang diterima Tribunnews.com, dijelaskan pertimbangan membentuk struktur pengamanan komplek gedung parlemen lantaran, bahaya yang mengancam salah satu objek vital nasional ini dinilai semakin dinamis.

Dalam bab pendahuluan pada desain peraturan DPR ini dijelaskan era reformasi telah membawa perubahan di segala bidang, salah satunya bidang keamanan. Di sini juga disinggung soal ancaman kelompok radikal yang dianggap bisa berdampak pada stabilitas nasional.

Dengan berbagai pertimbangan yang ada maka pengamanan komplek parlemen yang saat ini dijaga petugas pengamanan dalam (Pamdal) dibackup personil pengamanan objek vital Polda Metro Jaya, anak ditingkatkan strukturnya dengan menjadikan polisi sebagai leading sector.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas