KPK Periksa 8 Saksi untuk Tersangka Suryadharma Ali
PK sendiri telah menahan Suryadharma. Bekas ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
Penulis: Eri Komar Sinaga
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Mantan Menteri Agama Suryadharma Ali (SDA) dengan mengunakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan selama 9 jam di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan, Jumat (10/4/2015). SDA ditahan oleh KPK sebagai tersangka korupsi penyelenggaraan haji. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi memanggil sejumlah saksi dari unsur swasta terkait kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji 2012-2013 yang menjerat bekas Menteri Agama Suryadharma Ali.
Saksi yang dipanggil antara lain Muhammad Khoiruddin Adnan, Muzaenah Zein Yusuf, Badrul Munir Shofjan, Fatmah Julianita, Mohamad Alijih Ibrahim, Farid Hasbi Radhi, Soekardi Sanmupid Wangsa, dan Mulyanah binti Acim Setiadi.
"Semuanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SDA (Suryadharma Ali)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (14/4/2015).
KPK sendiri telah menahan Suryadharma. Bekas ketua Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu ditahan usai diperiksa satu kali Jumat pekan lalu.
Berita Rekomendasi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.