Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

KPK Sita Dokumen Saat Menggeledah Perusahaan Penyuap Politikus PDIP

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari kantor PT Mitra Maju Sukses

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in KPK Sita Dokumen Saat Menggeledah Perusahaan Penyuap Politikus PDIP
Tribunnews/Dany Permana
Anggota DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Adriansyah keluar dari Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan usai diperiksa dan dinyatakan ditahan oleh KPK, Sabtu (11/4/2015) dini hari. Adriansyah ditangkap di Sanur, Bali dalam operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK dengan barang bukti berupa uang 40 ribu dolar Singapura dan Rp 55,85 juta. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah dokumen dari kantor PT Mitra Maju Sukses terkait suap kepada anggoa DPR RI dari fraksi PDI Perjuangan, Adriansyah.

Penggeledahan tersebut berlangsung sejak kemarin sore hingga malam harinya.

"KPK menyita sejumlah dokumen dari lokasi penggeledahan," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Selasa (14/4/2015).

Terkait dokumen yang disita tersebut, Priharsa mengaku belum menerima informasi secara terperinci.

"Ditailnya saya belum tahu," tukas Priharsa.

Sebelumya, KPK menyita uang senilai Rp 500 juta saat operasi tangkap tangan anggota DPR RI dari PDI Perjuangan Adriyansyah di Hotel Swiss-Belresort Sanur, Bali, Kamis sore, pekan lalu.

Uang tersebut diserahkan oleh Agung Krisdianto, kurir Direktur PT Maju Mitra Sukses Andrew Hidayat.

Berita Rekomendasi

Pelaksana Wakil Ketua KPK, Johan Budi, menyebutkan ini bukan kali pertama Adriyansyah menerima suap. Suap tersebut diduga untuk kepengurusan izin PT Maju Mitra Sukses untuk usaha pertambangannya di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas