Vendor Belum Jadi Tersangka, Bareskrim Tetap Lakukan Penggeledahan
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan penggeledahan diperlukan penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Korupsi Bareskrim, hari ini Selasa (14/4/2015) menggeledah kantor dua vendor terkait korupsi proyek Payment Gateway di Kementerian Hukum dan HAM, dengan tersangka Denny Indrayana.
Karo Penmas Mabes Polri, Brigjen Pol Agus Rianto mengatakan penggeledahan diperlukan penyidik untuk kepentingan penyidikan.
Saat dikonfirmasi apakah dua vendor itu statusnya sudah dinaikkan menjadi tersangka, menyusul Denny, sehingga penyidik menggeledah kantor tersebut, hal itu dibantah Agus.
"Belum tersangka, digeledah hanya untuk mencari barang bukti yang dibutuhkan penyidik," ujarnya.
Dua vendor yang digeledah yakni PT Nusa Satu Inti Arta (Doku) dan PT Finnet Indonesia yang merupakan anak perusahaan PT Telkom. Penggeledahanbukan di kediaman Denny Indrayana.
"Hanya di vendor, (bukan rumah). Penggeledahan dilakukan untuk melengkapi apa yang diperlukan penyidik,"kata Agus.
Sebelum menggeledah vendor, beberapa minggu lalu Bareskrim juga melakukan penggeledahan di Kementerian Hukum dan HAM. Hasil penggeledahan berupa dokumen, surat, proposal hingga notulen rapat sebanyak 299 item.
Untuk diketahui, PT Nusa Satu Inti Arta (doku) bersama PT Finnet Indonesia menjadi perusahaan yang menggerakkan program tersebut tahun 2014 lalu.
Diduga kuat, dua perusahaan ini dipilih tanpa proses lelang, melainkan penunjukan langsung. PT Nusa Satu Inti Arta merupakan perusahaan informasi teknologi (IT) Solution dengan brand doku.
Perusahaan ini bergerak di bidang penyedia sistem pembayaran online terintegrasi. Dalam sebulan, doku menangani rata-rata 2,7 juta transaksi online dengan nilai mencapai Rp 1 triliun.
Sementara PT Finnet Indonesia merupakan perusahaan yang bergerak di bidang sistem pembayaran elektronik. 60 persen saham perusahaan ini dimiliki PT Telkom Indonesia.
Salah satu sistem pembayaran elektronik perusahaan yang ditangani PT Finnet Indonesia adalah program layanan pembelian tiket yang diluncurkan PT KAI pada pertengahan Maret 2015 lalu.
Oleh PT KAI, PT Finnet Indonesia diminta menyediakan fasilitas layanan pembelian tiket elektronik. Layanan berupa vending machine pembelian tiket kereta api itu diberi nama e-kiosk.
Denny sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi payment gateway. Dia diduga menyalahgunakan wewenang dalam program sistem pembayaran paspor elektronik di Kementerian Hukum dan HAM.
Atas perbuatannya dia dijerat dengan Pasal 2 ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 23 UU No 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 421 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP tentang penyalahgunaan wewenang secara bersama-sama.