Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Menteri Ferry Bahas Revisi UU Pertanahan Bareng Komite II DPD RI

"Yang pertama undang-undang usulan ini dari DPD/DPR RI, tapi kita pada rapat yang lalu menyatakan siap untuk membahas,"

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Y Gustaman
zoom-in Menteri Ferry Bahas Revisi UU Pertanahan Bareng Komite II DPD RI
Istimewa
Menteri Agraria dan Tata Ruang Ferry Mursyidan. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTAMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan menemui anggota Komite II DPD RI untuk membahas usulan revisi dan penyempurnaan Undang-Undang Pertanahan.

"Yang pertama undang-undang usulan ini dari DPD/DPR RI, tapi kita pada rapat yang lalu menyatakan siap untuk membahas," kata Ferry kepada wartawan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (15/4/2015).

Adanya usulan revisi undang-undang tersebut guna membahas materi baru dengan perbaikan penyempurnaan di aspek sosiologis dan filosofis. Penyempurnaan materi UU Pertanahan menekankan hak atas tanah pada negara sejak zaman penjajahan yang disesuaikan dengan kebutuhan hidup masyarakat saat ini.

"(Kami) Ada program reformasi agraria," katanya.

Politikus Partai NasDem itu berharap perbaikan UU Pertanahan mampu memperkuat landasan yuridis. Landasan yuridis itu, menurut Ferry, lebih fokus pada konteks pertanahan untuk menyederhanakan persoalan hak atas tanah.

Ia mencontohkan hal yang harus disederhanakan terkait hak properti perorangan hak milik dan hak pakai untuk kepentingan komersil. Pertemuan juga membahas penataan biaya pungutan atas tanah seperti Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas