Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sekali Antar Narkoba, Petugas Lapas Cipinang Dibayar Rp 5 Juta

Kepada petugas, Imron Tua mengaku baru sekali mengantar barang ke Andrew Samsul Maliq.

Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Sekali Antar Narkoba, Petugas Lapas Cipinang Dibayar Rp 5 Juta
Tribunnews.com/Fahdi Fahlevi
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri mendatangi Lapas Narkotika Cipinang, Jakarta Timur, Rabu (15/04/2015),untuk menangkap petugas Lapas Narkoba Cipinang yang terlibat jaringan pengedar narkoba Fredy Budiman, IR. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fahdi Fahlevi

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Petugas Lapas Narkotika Cipinang yang terlibat peredaran narkoba di lapas, Imron Tua, mendapatkan bayaran lima juta rupiah untuk sekali antar narkoba ke jaringan Freddy Budiman di Lapas.

"Peran Imron mengantar barang masuk diberi upah Rp 5 juta. Ini keterangan awal sementara " ujar Direktur Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Anjan Pramuka Putra, kepada wartawan di Kantor Dirtipid Narkoba, Cawang, Jakarta, Rabu (15/04/2015).

Kepada petugas, Imron Tua mengaku baru sekali mengantar barang ke Andrew Samsul Maliq.

"Dia berikan kepada saudara Andrew Samsul Maliq," ujar Anjan

"Pengakuan dia baru sekali tapi kita akan dalami konfrontir dengan pihak lain," ujar Anjan.

Polisi masih mendalami peran Imron Tua dalam kasus ini.

Berita Rekomendasi

Penangkapan Imron Tua merupakan pengembangan kasus pabrik ekstasi Freddy Budiman di Taman Palem, Jakarta Barat.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas