Tidak Tutup Kemungkinan Sanksi Pemecatan Terhadap Pelaku Pemukulan
Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Syarifudin Suding mengatakan terduga pelaku dapat terancam sanksi berat. Sanksi terberat yakni pemecatan.
Penulis: Ferdinand Waskita
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) akan segera menggelar kasus pemukulan yang diduga dilakukan anggota Komisi VII DPR Mustofa Assegaf terhadap Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Mulyadi.
Kejadian itu terjadi saat rapat kerja (Raker) Komisi VII DPR dengan Menteri ESDM Sudirman Said.
Anggota Majelis Kehormatan Dewan (MKD) Syarifuddin Suding mengatakan terduga pelaku dapat terancam sanksi berat. Sanksi terberat yakni pemecatan.
"Oh iya, bisa saja itu terjadi ketika hasil pemeriksaan dikualifikasikan sebagai bentuk pelanggaran berat," kata Sudding di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/4/2015).
Namun, kata Sudding, pihaknya akan melakukan serangkaian pemeriksaan etik terkait permasalahan tersebut. Salah satunya melakukan pemeriksaan terhadap keduanya yakni Mustofa Assegaf dan Mulyadi.
Politisi Hanura itu mengatakan pihaknya sudah memutuskan akan memanggil Mulyadi untuk dimintai keterangan.
"Kita juga akan minta klarifikasi kepada pihak yang diduga melakukan (pemukulan), dari situ nanti MKD akan menelusuri tentang tingkat kesalahan yang dilakukan si pelaku apakah masuk di dalam indikasi pelanggaran ringan, sedang atau berat," tuturnya.
Ia mencontohkan sanksi bisa dimulai dari peringatan, lalu tidak diperbolehkan menempati posisi pimpinan alat kelengkapan dewan (AKD). "Sampai dengan pemecatan," kata Anggota Komisi III DPR itu.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.