Bupati Kobar Tidak Perlu Komentar Soal Penahanan Zulfahmi
Mabes Polri angkat bicara soal Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
![Bupati Kobar Tidak Perlu Komentar Soal Penahanan Zulfahmi](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ujang-iskandar-bupati-kotawaringin-barat_20150123_123227.jpg)
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mabes Polri angkat bicara soal Bupati Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, Ujang Iskandar yang komentar soal penahanan saudaranya, Zulfahmi yang kini berstatus tersangka atas kasus memberikan keterangan palsu dibawah sumpah di sidang sengketa pilkada di MK 2010 lalu.
Dalam pernyataannya usai peletakan batu pertama monumen Keselamatan Penerbangan di Kec Kumai, Kobar, ia mengaku keberatan kerabatnya, Zulfahmi ditahan karena tidak terlibat langsung dalam sengketa itu.
Atas pernyataan itu, Kasubdit VI, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Bolly Tifaona meminta Ujang tidak banyak berkomentar.
"Atas penahanan itu, Pak Ujang tidak perlu komentar. Kami ini penyidik punya alat bukti, kenapa Zulfahmi jadi tersangka. Penyidiknya kan bukan Pak Ujang," katanya, Kamis (16/4/2015) di Mabes Polri.
Menurut Bolly, alasan pihaknya menahan Zulfahmi ialah lantaran Zulfahmi tidak kooperatif. Karena beberapa kali diperiksa, tidak hadir.
Sementara itu, untuk berkas Zulfahmi sendiri saat ini sudah dilimpahkan ke Kejaksaan dan tinggal menunggu P21.
"Berkasnya (Zul) sudah diserahkan ke jaksa penuntut. Kalau berkas tersangka lainnya, BW sudah selesai, tinggal tunggu perintah untuk melimpahkan," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.