Wapres: Indonesia Menghormati Proses Hukum Arab Saudi
Ada sekitar 230 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati.
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBNNEWS.COM, JAKARTA - Ada sekitar 230 Warga Negara Indonesia (WNI) di luar negeri yang terancam hukuman mati.
Wakil Presiden RI, Jusuf Kalla menegaskan bahwa pemerintah pasti hadir untuk membela setiap WNI yang terancam dihukum mati itu.
"Sikap pemerintah bagaimanapun selalu harus bantu warga negaranya yang alami kesulitan, apapun kesulitannya itu," kata Jusuf Kalla, kepada wartawan di Kantor Wapres, Jakarta Pusat, Kamis (14/4/2015),
Pemerintah akan menyediakan pengacara terbaik untuk membela setiap kasus hukum WNI. Hal itu pun yang dilakukan selama ini di Malaysia dan di Arab Saudi, di mana banyak WNI yang terancam hukuman mati.
"Bahkan Presiden pun sampai turun tangan," ujarnya.
Siti Zaenab yang dieksekusi di Arab Saudi beberapa hari lalu pun sempat dibantu oleh pemerintah, termasuk dengan menyediakan pengacara. Namun proses hukum di Arab Saudi tidak memungkinkan bagi Siti Zaenab untuk lolos dari hukuman mati.
Pada prinsipnya Indonesia menghormati kedaulaan negara lain, termasuk proses hukum yang berlaku. Wapres pun berharap negara lain melakukan hal yang sama, menghargai proses hukum di Indonesia.
Ia mengingatkan, pemerintah terus menerus meminta pemerintah Australia untuk menghormati proses hukum di Indonesia, terkait rencana eksekusi mati dua warga negaranya, Myuran Sukumaran dan Andrew Chan.
"Karena kita minta Australia menghormati hukum indonesia, otomatis Kita juga harus hormati hukum Saudi," ujarnya.