Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Wapres JK: Siswa Penerima Bocoran Soal Harus Ulang Ujian Nasional

Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menelusuri sekecil apapun dampak kebocoran soal ujian nasional tersebut.

Editor: Y Gustaman
zoom-in Wapres JK: Siswa Penerima Bocoran Soal Harus Ulang Ujian Nasional
TRIBUN SUMSEL/TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO
LEPAS BALON - Ratusan siswa SMA Negeri 1 Palembang melepas balon yang telah ditulis harapan mereka, sebagai tanda berakhirnya pelaksanaan Ujian Nasional tahun 2015 telah dilalui dengan lancar tanpa ada kendala di Halaman SMAN 1, Palembang, Rabu (15/4/2015). Siswa-siswi terlihat sangat antusias ketika menulis harapan dan cita-cita setelah lulus ujian nanti di sebuah balon yang sebelumnya disiapkan panitia OSIS.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Nurmulia Rekso Purnomo

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sekitar 10 dari 10 ribu jenis soal ujian nasional 2015 tingkat sekolah menengah atas yang bocor ke publik. Tapi Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menelusuri sekecil apapun dampak kebocoran soal ujian nasional tersebut.

"Saya menginstruksikan untuk meneliti sejauh mana dampak kejahatan itu," kata Wapres Jusuf Kalla kepada wartawan di kantornya, Jakarta Pusat, Kamis (16/4/2015).

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Anies Baswedan menjanjikan penelusuran kebocoran soal ujian nasional tersebut, seperti diinstruksikan Wapres JK, bisa selesai dalam dua hari. Termasuk mengetahui dampaknya.

Ia mendapat informasi awal bocoran soal ujian nasional yang diunggah ke Google Drive itu sempat diunduh siswa di sejumlah sekolah. Bila terbukti benar, sekolah yang siswanya mendapat bocoran harus mengulang ujian nasional.

"Semua sekolah yang begitu (harus) ulangi (ujian)," ujarnya.

Siapapun yang terbukti melakukan pembocoran soal juga harus dihukum setimpal, termasuk bila yang terbukti adalah pihak Perusahaan Umum Percetakan Negara (PPN) selaku pihak yang memproduksi soal.

Berita Rekomendasi

"Kalau percetakan berbuat itu, maka tidak lagi dikasih pekerjaan. Kalau perlu harus bayar kerugian negara, termasuk kerugiannya, uji ulang dibayar percetakan kalau memang terbukti," tandasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas