Ahli Waris Korban Tak Kunjung Berikan Maaf Hingga Karni Dieksekusi Mati
Ahli waris sejak sidang pertama telah menyatakan bahwa mereka tidak akan memberikan maaf kepada Karni, bahkan jika ditawari diyat besar sekalipun.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) sudah tahu kemungkinan Karni akan dihukum mati dalam waktu dekat.
Sebab Kemenlu bersama KJRI Jeddah terus mengawal kasus Karni sejak tanggal 27 September 2012, yaitu sehari setelah kejadian pembunuhan, September 2012.
Konstruksi hukum yang ada menunjukkan bahwa status Karni sudah kritis sejak akhir tahun 2014, karena pemaafan dari keluarga korban tak kunjung datang.
"Kita tetap mengajukan protes keras kepada Pemerintah Arab Saudi, karena meskipun kita sudah menduga akan tetapi kita tidak dinotifikasi mengenai waktu dan tempat. Ini bertentangan dengan praktik yang lazim dalam tata pergaulan internasional," tegas Lalu Muhamad Iqbal, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu yang menangani langsung masalah ini sejak tahun 2012, termasuk mendampingi ayah Karni, Medi Tarsim, berkunjung ke Yanbu untuk bertemu dengan Karni.
Vonis hukuman mati qishas bagi Karni telah dijatuhkan sejak Januari 2014.
Dalam vonis hukuman mati qishas hanya ahli waris yang dapat memberikan maaf.
Sementara ahli waris sejak sidang pertama telah menyatakan bahwa mereka tidak akan memberikan maaf kepada Karni, bahkan jika ditawari diyat besar sekalipun.
Hal ini disebabkan oleh sadisnya pembunuhan yang dilakukan Karni, sementara hubungan Karni dengan majikan tergolong baik dan anak tersebut berada dalam asuhannya.
"Fakta bahwa vonis yang sudah jatuh pada Januari 2014, tetapi baru dilaksanakan eksekusi pada April 2015 menunjukkan bahwa 2 kali surat Presiden Jokowi kepada Raja Arab Saudi dan sejumlah komunikasi tingkat tinggi Menlu Retno kepada mitranya di Arab Saudi sangat dipertimbangkan dan berhasil menunda eksekusi guna memberikan kesempatan lebih luas untuk mengupayakan pemaafan. Namun penundaan oleh Raja ada batasnya karena Raja juga harus merespon tekanan publik yang meminta eksekusi segera dilakukan," kata Iqbal.
Fakta menunjukkan bahwa upaya memohon pemaafan ditolak oleh ahli waris sejak sidang pertama, sementara desakan publik begitu kuat untuk segera dilakukannya eksekusi, khususnya dari orang tua korban.
Karena itu, Kemenlu sudah mengetahui sejak akhir tahun bahwa eksekusi bagi Karni hanya masalah waktu.
Berikut bukti bahwa Kemenlu sudah menduga eksekusi akan dilakukan dalam waktu dekat:
1. Seminggu sejak dilantik, Menlu Retno sudah meminta kepada Tim Kemlu untuk segera mulai melakukan edukasi kepada publik mengenai hukuman mati WNI di Saudi, khususnya terkait dengan 2 WNI yang dipandang paling kritis kondisinya yaitu Zaenab binti Duhri Rupa dan Karni binti Medi Tarsim.
2. Presiden Jokowi 2 kali menyampaikan surat, masing-masing kepada Raja Abdullah (Januari 2015) dan Raja Salman (Februari 2015).
Surat tersebut pada intinya memintakan bantuan Raja untuk memberikan penundaan eksekusi dalam rangka mengupayakan pemaafan.
Namun meskipun penundaan sudah diberikan berkali-kali, kata maaf tak kunjung datang hingga saat eksekusi tiba.
3. Sehari sebelum dilakukannya eksekusi, Konjen RI Jeddah, Dharmakirti, diperintahkan Menlu Retno untuk mengunjungi Karni di penjara.
Dalam kunjungan selama 1,5 jam tersebut Konjen Dharma tidak memperoleh informasi, baik dari Karni maupun dari otoritas penjara, akan dilakukannya eksekusi terhadap Karni keesokan harinya.
4. Majalah perlindungan WNI, Peduli, menurunkan edisi Maret 2015 dengan tema besar hukuman mati terhadap WNI di luar negeri.
Salah satu ulasannya adalah mengenai kasus Karni binti Medi Tarsim.
5. Sejak tanggal 15 April, Konjen RI Jeddah telah meminta Satgas Perlindungan WNI di Madinah dan Yanbu untuk terus memantau penjara guna mendeteksi jika terdapat kemungkinan eksekusi Karni.
6. Sejak tanggal 16 April pagi hari, Kemlu sudah menugaskan diplomatnya, yang selama ini menangani kasus Karni, untuk standby di Brebes guna memberikan informasi pertama kalinya kepada keluarga Karni, jika Karni nantinya dieksekusi.