Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jero Wacik Tak Minta KPK Ganti Rugi Uang Tapi Status Tersangkanya Dibatalkan

"Pak Jero bukan soal angka tapi tata nilai. Ia merasa nilai-nilai keadilan dirampas. Jero tidak menuntut sepeserpun. Ia hanya ingin pulihkan nama"

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Y Gustaman
zoom-in Jero Wacik Tak Minta KPK Ganti Rugi Uang Tapi Status Tersangkanya Dibatalkan
TRIBUN/DANY PERMANA
Mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Jero Wacik usai menjalani pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi di Jakarta, Rabu (11/2/2015). Jero diperiksa sebagai saksi bagi tersangka Waryono Karno terkait dugaan gratifikasi di lingkungan Kementrian ESDM. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA) 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Taufik Ismail

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Praperadilan mantan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jero Wacik melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/4/2015).

Dalam sidang, Jero tidak menuntut ganti rugi uang sebagaimana yang dilakukan tersangka lainnya yang mengajukan praperadilan. Jero menuntut status tersangkanya dicabut lantaran sudah berbulan-bulan kasusnya tidak disentuh.

"Pak Jero bukan soal angka tapi tata nilai. Ia merasa nilai-nilai keadilan yang dirampas. Jero tidak menuntut sepeserpun. Ia hanya ingin memulihkan nama baiknya. Sudah tujuh bulan tidak disentuh-sentuh," ujar kuasa hukum Jero, Hinca Pandjaitan.

Dalam sidang Jero meminta hakim mengabulkan tujuh permohonannya. Selain meminta status tersangkanya dinyatakan tidak sah, Jero juga meminta dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang dikeluarkan KPK digugurkan atau dinyatakan tidak sah.

Sprindik tersebut yakni yang bernomor Sprin.Dik-41/0109/2014 tertanggal 2 September 2014 yang menetapkan jero sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi.

Sprindik kedua bernomor Sprin.Dik-04/01/01/2015 tertanggal 27 Januari 2015 yang menetapkan Jero sebagai tersangka tindak pidana korupsi karena telah menyalahgunakan wewenangnya menggunakan anggaran Kementerian Kebudayaan dan pariwisata pada tahun 2008 sampai dengan 2011.

Berita Rekomendasi

"Sebagaimana diatur dalam pasal 2 ayat 1 juncto pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi dinyatakan tidak sah," kata Hinca.

Selain itu Jero juga meminta hakim memeriksa permohonan praperadilan, merehabilitasi namanya, dan menghukum KPK untuk membayar biaya perkara.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas