IOM Gandeng PBH Peradi Terjunkan Tim Investigasi ke Benjina
IOM meminta PBH Peradi untuk membantu para migran yang menjadi budak di Benjina mendapatkan hak mereka.
Penulis: Hendra Gunawan
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -- International Organisation for Migration (IOM) meminta Pusat Bantuan Hukum Perhimpunan Advokat Indonesia (PBH Peradi) untuk memberi bantuan hukum bagi korban perbudakan Benjina, kepulauan Aru, Maluku.
Melalui surat yang ditandatangani oleh Nurul Qoiriah, IOM meminta PBH Peradi untuk membantu para migran yang menjadi budak di Benjina mendapatkan hak mereka.
Menanggapi permintaan tersebut, Ketua PBH Peradi Rivai Kusumanegara mengaku langsung menerjunkan tim investigasi untuk melakukan observasi awal terhadap para korban.
“Pagi ini tim investigasi sudah tiba di Tual tempat penampungan korban Benjina untuk melakukan observasi, wawancara dan pengumpulan bukti”, kata Rivai dalam keterangannya yang diterima Tribunnews.com, Rabu (22/5/2015) .
PBH Peradi Pusat bersama PBH Peradi Ambon telah membentuk tim gabungan yang akan memberi bantuan hukum secara cuma-cuma atau probono kepada 367 korban perbudakan tersebut.
Dikatakan Rivai ini merupakan bentuk pengabdian Peradi kepada masyarakat miskin atau termarginalkan.
“Kami juga sudah melaporkan penanganan kasus ini kepada Ketua Umum Peradi Otto Hasibuan dan beliau meminta penanganannya dilakukan secara maksimal. Bahkan beliau bergabung dalam Tim Penasihat Hukum sebagai contoh bahwa setiap advokat wajib menjalankan kewajiban pro bono,” tambahnya.
Rivai mengakui pembentukan PBH Peradi sejak awal adalah untuk membantu masyarakat tidak mampu dalam menyelesaikan kasus hukum yang mendera mereka seperti kasus perbudakan di pabrik kuali Tangerang beberapa waktu silam.
Dunia internasional tengah menyoroti kasus perbudakan ABK di sebuah tempat terpencil bernama Benjina, Kabupaten Kepulauan Aru, Maluku.
Di wilayah itu, terjadi perbudakan terhadap ABK asal Myanmar, Thailand, Laos, Kamboja dan Indonesia yang diduga dilakukan oleh pemilik kapal eks asing milik Thailand dan beroperasi di Indonesia. Kapal itu dimiliki PT Pusaka Benjina Resources (PBR).
Atas temuan kasus ini, Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti langsung memerintahkan penghentian sementara pengiriman produk perikanan yang dihasilkan PBR, termasuk larangan ekspor.
Susi menyebutkan, pemerintah harus bertindak cepat dan tegas karena dugaan perbudakan itu dapat berdampak besar bagi produk-produk perikanan asal Indonesia.
Hal itu karena Uni Eropa dan Amerika Serikat mengancam akan memboikot produk-produk perikanan Indonesia yang dihasilkan dari kegiatan perbudakan.