Kasus UPS Gampang Banget, Polri Sudah Bisa Seret Oknum Legislator Jakarta
"Ini kasus UPS konvensional dan gampang banget. Sudah bisa kebaca siapa oknum legislatif ataupun eksekutifnya. Lihat dari rekeningnya juga gampang,"
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Y Gustaman
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Edwin Firdaus
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Peneliti Indonesian Corruption Watch (ICW) Firdaus Ilyas mengatakan seharusnya Mabes Polri sudah dapat menetapkan tersangka oknum anggota DPRD DKI Jakarta dalam kasus dugaan korupsi uninterruptible power supply (UPS) atau suplai daya bebas gangguan.
"Ada yang baru sehari dilaporkan, tiga hari kemudian sudah jadi tersangka. Ini kasus UPS konvensional dan gampang banget. Sudah bisa kebaca siapa oknum legislatif ataupun eksekutifnya. Lihat dari rekeningnya juga gampang," kata Firdaus kepada wartawan di Jakarta, Rabu (22/4/2015).
Menurut Firdaus, jika Polri serius mengusut, dugaan korupsi kasus UPS tak hanya menyeret oknum legislatif saja tapi juga kasus dugaan suap, gratifikasi bahkan pencucian uang para tersangkanya.
"Mabes Polri belum ada progres dan keberanian untuk menyeret oknum-oknum kunci dalam kasus UPS ini. Publik makin mempertanyakan komitmen Mabes Polri. Padahal dia bisa mendahului aparat penegakan hukum lain," imbuhnya.
Berdasarkan data yang dimiliki ICW dalam kasus UPS yang sudah dilaporkan ke KPK, persokongkolan dari awal soal mendesain mata anggaran, penyedia dan penentuan vendor, mekanisme lelang dan supplier sudah dengan mudah terbaca.
"Dari dokumen yang dimiliki ICW, supplier atau oknum DPRD DKI soal siapa yang terlibat dalam pengusulan anggaran ke DPA sudin sudah mudah dilacak. Ini kasus mudah," kata Firdaus.
Sejauh ini lebih 30 lebih saksi diperiksa dalam kasus UPS. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka, yakni Kepala Suku Dinas Pendidikan Menengah Jakarta Barat Alex Usman dan Kepala Suku Dinas Pendidikan Jakarta Pusat Zaenal Soleman.