Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Beredar Foto-foto Bambang Widjojanto Menolak Teken Surat Perintah Penahanan

Tribunnews juga menerima foto-foto menunjukkan surat perintah penahanan terhadap BW

Penulis: Yulis Sulistyawan
Editor: Yudie Thirzano
zoom-in Beredar Foto-foto Bambang Widjojanto Menolak Teken Surat Perintah Penahanan
Tribunnews
Sejumlah foto suasana pemeriksaan Wakil Ketua KPK (non aktif) Bambang Widjojanto (BW) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Sejumlah foto suasana pemeriksaan Wakil Ketua KPK (non aktif) Bambang Widjojanto (BW) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2015) beredar.

Dalam foto tampak BW tengah berada di dalam suatu ruangan berhadapan dengan beberapa orang. Di gadapan mereka tampak berkas-berkas terkait pemeriksaan BW.

Tribunnews juga menerima foto-foto menunjukkan surat perintah penahanan terhadap BW dan suasana saat BW menolak meneken surat itu. Namun ada pula tulisan tangan BW menyatakan keberatan atas surat perintah penahanan itu.

"Saya keberatan untuk menandatangani surat perintah penahanan dengan alasan sebagai berikut," demikian tulisan tangan di salah satu bagian surat.

Di bawah tulisan itu terdapat beberapa poin, juga ditulis tangan alasan-alasan yang diajukan BW.

Sebelumnya dikabarkan BW telah resmi ditahan Namun penahanan BW tiba-tiba dibatalkan.


Bambang Widjojanto menolak meneken surat perintah penahanan

Surat penahanan BW ditandatangani Kombes Daniel Bolly Tifaona yang menjabat Kasubdit VI di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Eksus) Mabes Polri.

Berita Rekomendasi

Tribunnews.com mendapat salinan surat penahanan BW. Dalam surat tersebut, BW tidak mau menandatangani surat perintah penahanan bernomor SP.Han/9/IV/2015/Ditipieksus.

Dalam surat tersebut dijelaskan, penahanan BW dengan berbagai pertimbangan.


(Baca juga : BW Sudah Tulis Tangan 4 Alasan Menolak Penahanan )

Pertama, berdasarkan hasil pemeriksaan dalam penyidikan diperoleh bukti yang cukup tersangka (BW) diduga keras telah melakukan tindak pidana yang dapat dikenakan penahanan.

Kedua, bahwa tersangka dikhawatirkan akan melarikan diri atau merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana.

Sedangkan dasar penahanan BW adalah :

1. Pasal 7 ayat 2 huruf d, Pasal 11, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 24 Ayat 1 dan 2 dan Pasal 29 KUHAP

2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Laporan Polisi Nomor : :LP/67/2015/Bareskrim, tanggal 19 Januari 2015 atas nama pelapor H Sugianto Sabran

4. Surat Perintah Penyidikan Nomor: SP.Sidik/53/1/2015/Ditipieksus, tanggal 20 Januari 2015

Dalam surat tersebut, BW diduga telah cukup bukti melakukan tindak pidana memberikan keterangan palsu di bawah sumpah sebagaimana diatur dalam Pasal 242 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas