Adriansyah Sudah Jadi Tersangka, Kini Anaknya Diperiksa KPK
Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah
Editor: Sanusi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi telah memeriksa Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah terkait kasus dugaan suap pengusahaan tambang di Tanah Laut, Kalimantan Selatan. Bambang merupakan anak dari anggota DPR RI Adriansyah yang merupakan tersangka kasus tersebut.
"Kemarin, KPK telah memeriksa Bupati Tanah Laut Bambang Alamsyah di Brimobda (Brimob Polda) Kalsel," ujar Priharsa di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/4/2015).
Sehari sebelum diperiksa, KPK telah menggeledah Kantor Bupati Tanah Laut dan rumah dinas Bambang. Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen terkait perizinan tambang PT Mitra Maju Sukses.
Dalam pemeriksaan tersebut, kata Priharsa, Bambang dikonfirmasi soal sejumlah dokumen yang disita dari kedua tempat tersebut.
"Salah satunya terkait beberapa dokumen yang disita termasuk mekanisme pemberian izin usaha di Tanah Laut," kata Priharsa.
Priharsa mengatakan, pemeriksaan dilakukan selama enam jam. Ia memastikan pemeriksaan terhadap Bambang akan dilanjutkan karena masih ada beberapa hal yang harus dikonfirmasi. Pada Kamis (9/4/2015), KPK menangkap Adriansyah dan anggota Polsek Menteng Agung Kristiadi di Swiss-Bel Hotel Sanur, Bali, sekitar pukul 18.45 Wita.
Di lokasi tersebut, KPK menyita uang sebesar Rp 500 juta dalam pecahan dollar Singapura dan rupiah. Berselang satu jam kemudian, KPK menangkap Direktur PT MMS Andrew Hidayat di sebuah hotel di kawasan Senayan, Jakarta.
Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif selama 1x24 jam, KPK menetapkan Adriansyah dan Andrew sebagai tersangka. Sementara itu, Agung dilepaskan karena dianggap kurang memenuhi dua alat bukti permulaan tindak pidana korupsi. Kasus yang menjerat Adriansyah dan Andrew diduga terkait pengusahaan PT MMS di Kabupaten Tanah Laut, Kalimantan Selatan.
Diduga, Andrew merupakan pihak pemberi uang, sementara Adriansyah selaku mantan Bupati Tanah Laut sebagai penerima uang. Sedangkan Agung berperan sebagai kurir atau perantara suap. Dalam kasus ini, Adriansyah diduga melanggar Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 ayat 1 KUH Pidana.
Sementara Andrew Hidayat diduga melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Pasal 20 Tahun 2001 jo Pasal 64 KUHP.(Ambaranie Nadia Kemala Movanita)