Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bareskrim Garap Perkara Denny Soal Korupsi dan Penganiayaan

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan sebenarnya ada 8 laporan polisi yang menyeret nama Denny Indrayana.

Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
zoom-in Bareskrim Garap Perkara Denny Soal Korupsi dan Penganiayaan
KOMPAS.com/Sabrina Asril
Kepala Badan Reserse Kriminal Polri Komjen Budi Waseso. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - ‎Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana diduga memiliki banyak perkara di Bareskrim. Saat ini, perkara yang baru ditangani yakni dugaan korupsi payment Gateway dan Denny berstatus tersangka.

Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan sebenarnya ada 8 laporan polisi yang menyeret nama Denny. Laporan itu berasal dari masyarakat dan mantan karyawan Denny di Kemenkum HAM.

Namun menurut Budi Waseso, pihaknya tidak ingin terburu-buru memproses seluruh laporan tersebut.‎ Kini, penyidik masih fokus menuntaskan payment gateway.

"Kita maunya secepatnya kan? Tapi satu-satu dulu diselesaikan.‎ Kalau satu sudah maju persidangan baru yang lainnya ditangani. Jadi tidak ada kesan kriminalisasi," tegas Budi Waseso, Jumat (24/4/2015).

‎Dijelaskan Budi Waseso, seluruhnya ada 8 laporan atas Denny. Tapi dua dinyatakan tidak layak untuk ditindaklanjuti. ‎Sementara enam lainnya yakni tiga di antaranya perkara korupsi dan ada pula perkara penganiayaan.

Sayangnya, Budi Waseso enggan membeberkan pokok persoalan penganiayaan itu, termasuk siapa yang diduga dianiaya oleh Denny. Saat ini, laporan penganiayaan itu masih dilakukan penilaian apakah layak ke tahap penyidikan atau tidak.

Berita Rekomendasi

Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan salah satu perkara korupsi yang melibatkan Denny ialah terkait perjalanan dinas ganda yang melibatkan sebuah maskapai penerbangan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas