Bareskrim Garap Perkara Denny Soal Korupsi dan Penganiayaan
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan sebenarnya ada 8 laporan polisi yang menyeret nama Denny Indrayana.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Gusti Sawabi
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Wamenkum HAM, Denny Indrayana diduga memiliki banyak perkara di Bareskrim. Saat ini, perkara yang baru ditangani yakni dugaan korupsi payment Gateway dan Denny berstatus tersangka.
Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengatakan sebenarnya ada 8 laporan polisi yang menyeret nama Denny. Laporan itu berasal dari masyarakat dan mantan karyawan Denny di Kemenkum HAM.
Namun menurut Budi Waseso, pihaknya tidak ingin terburu-buru memproses seluruh laporan tersebut. Kini, penyidik masih fokus menuntaskan payment gateway.
"Kita maunya secepatnya kan? Tapi satu-satu dulu diselesaikan. Kalau satu sudah maju persidangan baru yang lainnya ditangani. Jadi tidak ada kesan kriminalisasi," tegas Budi Waseso, Jumat (24/4/2015).
Dijelaskan Budi Waseso, seluruhnya ada 8 laporan atas Denny. Tapi dua dinyatakan tidak layak untuk ditindaklanjuti. Sementara enam lainnya yakni tiga di antaranya perkara korupsi dan ada pula perkara penganiayaan.
Sayangnya, Budi Waseso enggan membeberkan pokok persoalan penganiayaan itu, termasuk siapa yang diduga dianiaya oleh Denny. Saat ini, laporan penganiayaan itu masih dilakukan penilaian apakah layak ke tahap penyidikan atau tidak.
Sebelumnya, Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Anton Charliyan mengatakan salah satu perkara korupsi yang melibatkan Denny ialah terkait perjalanan dinas ganda yang melibatkan sebuah maskapai penerbangan.