Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Belum Pasrah, Pengacara Mary Jane Ajukan PK Kedua

Pengacara Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali

Editor: Hendra Gunawan
zoom-in Belum Pasrah, Pengacara Mary Jane Ajukan PK Kedua
Tribun Jogja/Angga Purnama
Sidang lanjutan PK terpidana mati Mary Jane di PN Sleman, Rabu (4/3/2015). 

Laporan Reporter Tribun Jogja, Victor Mahrizal

TRIBUNNEWS.COM, YOGYA - Pengacara Mary Jane Fiesta Veloso, Agus Salim akan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) kedua. Ia tetap berharap ada keringanan hukuman untuk kliennya.

"Secepatnya, Senin (27/4/2015) pekan depan, kami upayakan permohonan PK kedua sampai ke PN Sleman," kata Agus Salim, Jumat (24/4/2015).

Agus Salim mengklaim memperoleh alat bukti baru (novum) yang diyakininya nanti akan diterima oleh Mahkamah Agung. Namun ia belum bersedia mengungkapkan bukti baru yang rencananya akan diajukan dalam memori PK Kedua itu.

"Ini sedang susun materinya, ada bukti baru yang kami temukan. Semoga PK kedua ini dikabulkan," jelasnya.

Meski Mary Jane telah dipindah dari Lapas Klas IIA Wirogunan, Yogyakarta, ke Lapas di Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah Jumat pukul 01.41 dini hari, Agus Salim yakin proses hukum PK kedua akan diterima PN Sleman.

Tercatat, semua upaya hukum Mary Jane kandas, PK pertama Mary Jane ditolak oleh Mahkamah Agung pada 25 Maret 2015. Sebelumnya Presiden Jokowi juga menolak memberi ampunan (grasi) bagi perempuan berkebangsaan Filipina itu.

Berita Rekomendasi

Pelaksanaan eksekusi mati untuk ibu dua orang putra itu, rencananya akan dibarengkan bersama kesembilan terpidana mati dalam kasus narkotika lainnya dalam eksekusi gelombang kedua di Nusakambangan.

Sumber: Tribun Jogja
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas