Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Terpidana Mary Jane Punya Bukti Kuat Ajukan PK Kedua

Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Viloso akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Terpidana Mary Jane Punya Bukti Kuat Ajukan PK Kedua
AFP/TED ALJIBE
Aktivis memegang spanduk berbaris menuju Kedutaan Besar Indonesia di Manila pada tanggal 24 April 2015, untuk protes mendukung warga negara Filipina, Mary Jane Veloso yang menghadapi hukuman mati karena perdagangan narkoba di Indonesia. AFP PHOTO / TED ALJIBE 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terpidana mati kasus narkoba asal Filipina Mary Jane Fiesta Viloso akan mengajukan permohonan Peninjauan Kembali (PK) untuk kedua kalinya setelah pada Maret lalu PK pertamanya ditolak oleh Mahkamah Agung.

Salah satu pengacara Mary Jane, Agus Salim, mengatakan saat ini pihaknya sudah memiliki novum atau bukti kedua bahwa Mary Jane tidak bersalah dan tidak layak dihukum mati.

"Ada novum baru yang membuktikan Mary Jane bukan perantara (perdagangan narkoba)," kata Agus saat dihubungi, Sabtu (25/4/2015).

Agus melanjutkan, ada juga bukti pendukung bahwa Mary Jane adalah korban human trafficking atau perdagangan manusia.

Agus enggan mengungkapkan secara detil seperti apa bukti baru yang dimiliki pihaknya itu. Namun dia meyakini, bukti ini cukup kuat untuk meloloskan Mary Jane dari jeratan hukumnya.

"Kita minta eksekusi mati ditunda dulu karena sudah ada bukti baru ini," ujar Agus.

Agus mengatakan, PK ini akan didaftarkan tim pengacara ke Pengadilan Negeri Sleman, Jawa Tengah, pada Senin (27/4/2015) pekan depan.

Berita Rekomendasi

Mary Jane merupakan warga negara Filipina yang ditangkap di Bandara Adi Sucipto, Yogyakarta, pada 25 April 2010, lantaran menyelundupkan 2,6 kilogram heroin.

Ia dinyatakan bersalah oleh Pengadilan Negeri Sleman Yogyakarta pada 11 Oktober 2010. Pengadilan Negeri Sleman menjatuhkan hukuman mati karena Mary Jane terbukti melanggar Pasal 114 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Putusan PN Sleman atas vonis Mary Jane juga diperkuat dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Yogyakarta pada 23 Desember 2010 dan putusan kasasi Mahkamah Agung pada 31 Mei 2011.

Permohonan grasi yang diajukan Mary Jane telah ditolak oleh Presiden melalui Keppres Nomor 31/G tertanggal 31 Desember 2014.(Ihsanuddin)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas