Eksekusi 10 Terpidana Mati Telah Siap
Walau kapan waktu pasti pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua masih belum diumumkan oleh Kejaksaan Agung
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Walau kapan waktu pasti pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua masih belum diumumkan oleh Kejaksaan Agung.
Namun Sabtu (26/4/2015) kemarin, perwakilan diplomat asing sudah diminta ke Nusakambangan untuk mengunjungi terpidana mati dari warga negaranya masing-masing.
Seperti diketahui, nantinya juru tembak yang akan menembak mati 10 terpidana mati yakni anggota Polri, dari satuan Brimob yang memiliki kemampuan menembak yang baik.
Kepala Bagian Operasional Korps Brimob Polri, Kombes Pol Leo Bona Lubis mengatakan pihak Polri siap melakukan eksekusi sesuai perintah dari Kejaksaan.
"Kalau kami dari Polri siap saja, kapanpun diminta kami siap. Karena pelaksananya kan dari Kejaksaan," ucap Leo, Minggu (27/4/2015).
Leo menuturkan lantaran eksekusi dilakukan di Nusakambangan, sehingga anggota Brimob yang disiapkan yakni dari Brimob Polda Jateng.
"Jalurnya itu dari Kejaksaan minta melalui Polda Jateng, nanti Polda Jateng tinggal kirim anggota Brimob ke Nusakambangan," tambahnya.
Seperti diketahui, sinyal-sinyal eksekusi mati gelombang kedua yang akan dilaksanakan oleh Kejagung di Nusakambangan kembali muncul.
Sebelumnya Jaksa Agung, HM Prasetyo mengatakan kemungkinan eksekusi mati gelombang dua akan dilakukan setelah KAA.
Kemudian Jumat (24/4/2015) dini hari, Terpidana mati Mary Jane sudah dipindah dari LP Wirogunan Jaya ke LP Besi, Nusakambangan.
Kapuspenkum Kejagung, Tonny Spontana mengatakan pemindahan tersebut dilakukan dalam rangka persiapan eksekusi mati gelombang kedua.
"Pemindahan terpidana Mary Jane dilakukan pukul 01.30 WIB dan tiba di Nusakambangan pukul 06.00 WIB," kata Tonny.
Dengan dipindahnya Mary Jane berarti pelaksanaan eksekusi mati gelombang kedua semakin dekat. Pasalnya 10 terpidana mati sudah dikumpulkan di Nusakambangan.
Lebih lanjut, diutarakan Tonny, Jaksa Agung Muda Pidana Umum telah mengeluarkan surat perintah pelaksanaan eksekusi. Dan surat tersebut ditujukan untuk Jaksa Eksekutor, tertanggal 23 April agar Jaksa eksekutor segera melakukan perispan, pelaksanaan dan pelaporan pasca eksekusi.
"Tapi dari Kejaksaan masih menunggu upaya hukum PK yang diajukan oleh terpidana WNI, Zainal Abidin. Kalau kasasinya ditolak, komplit 10 terpidana mati akan dieksekusi," tegasnya.
Kini 10 terpidana itu sudah dikumpulkan di Nusakambangan, mereka yakni Andrew Chan dan Myuran Sukumaran (keduanya WN Australia); Martin Anderson (WN Ghana); Raheem Agbaje Salami (WN Spanyol); Rodrigo Gularte (WN Brasil); Sylvester Obieke Nwolise (WN Nigeria); Serge Areski Atlaoui (WN Prancis); Okwudili Oyatanze (WN Nigeria); Zainal Abidin (WN Indonesia); dan seorang perempuan Mary Jane Fiesta Veloso (WN Filipina).