Saksi Kunci BW yang Mengaku Diintimidasi
Laporan soal saksi kunci diintimidasi itu datang dari seorang kuasa hukum BW yang tidak diketahui identitasnya.
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Theresia Felisiani
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ternyata belum menurunkan tim ke Pangkalanbun untuk menyelidiki adanya 8 saksi kunci kasus dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu di sidang sengketa Kotawaringin Barat tahun 2010 dengan tersangka BW, yang mengaku diintimidasi untuk mencabut keterangannya di laporan BW.
Komisioner LPSK bidang pemenuhan hak saksi dan korban, Teguh Sudarsono mengatakan ternyata laporan soal saksi kunci diintimidasi itu datang dari seorang kuasa hukum BW yang tidak diketahui identitasnya.
"laporan itu diterima oleh seorang staff saya. Pada staffnya itu kuasa hukum tersebut mengaku telah terjadi intimidasi terhadap saksi kunci dari pihak Bambang Widjojanto. Saya kurang tahu kuasa hukumnya yang mana tapi semuanya mengaku saksi pak BW dan yang mengajukan pengacara pak BW," tutur Teguh, Minggu (27/4/2015).
Diutarakan Teguh, saat adanya laporan, ia kebetulan tengah berada di luar kota. Dan saat ini, laporan itu masih ditelaah menyoal sejauh mana ancaman yang diterima, termasuk alamat pelapor akan dicek.
Lebih lanjut, Teguh menuturkan berdasarkan hasil koordinasinya dengan Bareskrim ada kekeliruan yang dilakukan penyidik. Ternyata dari 8 saksi kunci yang dilaporkan diintimidasi, hanya tiga yang menjadi saksi kunci BW.
"Perlu diluruskan yang melapor itu pengacara BW. Hasil koordinasi dengan Bareskrim, dari 8 saksi hanya tiga yang jadi saksi kunci," katanya.
Sayangnya setelah ditelusuri dari tiga nama yang mengaku saksi kunci tersebut alamatnya tak jelas. Sehingga LPSK urung mengirim tim diterjunkan ke Pangkalanbun, Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah, guna menelusuri laporan tersebut.
Sebelumnya Direktur Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Victor Edi Simanjuntak mengatakan ada delapan saksi kasus Bambang Widjojanto melapor ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan mengaku diintimidasi.
Victor tidak menyebutkan gamblang siapa yang mengintimidasi saksi. Dia mengatakan, pelaku meminta para saksi mencabut laporan terhadap Widjojanto.
"LPSK datang ke kami menanyakan apakah benar mereka saksi untuk BW. Kami membenarkan mereka saksi kunci BW, ucap Victor.