Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Mary Jane dan Zainal Abidin Tetap Dieksekusi Mati

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memutuskan menolak PK yang diajukan oleh terpidana mati yang adalah WNI asal Palembang yaitu Zainal Abidin

Penulis: Theresia Felisiani
zoom-in Mary Jane dan Zainal Abidin Tetap Dieksekusi Mati
AFP/TED ALJIBE
Seorang kerabat mengikuti demonstrasi di depan Kedutaan Besar Indonesia di Manila pada tanggal 24 April 2015, untuk mendukung warga negara Filipina, Mary Jane Veloso yang menghadapi hukuman mati karena perdagangan narkoba di Indonesia. AFP PHOTO / TED ALJIBE 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan Pengadilan Negeri Sleman, DIY telah menolak pengajuan PK yang diajukan oleh terpidana mati asal Filipina, Mary Jane.

Dijelaskan Tony, pengajuan PK tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Sleman hari ini, Senin (27/4/2015). Lantaran PK ditolak, maka Mary Jane akan tetap dieksekusi.

"Hari ini PK keduanya sudah ditolak PN Sleman," ucap Tony.

Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memutuskan menolak PK yang diajukan oleh terpidana mati yang adalah WNI asal Palembang yaitu Zainal Abidin.

"Zainal juga PK nya ditolak," tegas Tony.

Berita Rekomendasi
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas