Mary Jane dan Zainal Abidin Tetap Dieksekusi Mati
Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memutuskan menolak PK yang diajukan oleh terpidana mati yang adalah WNI asal Palembang yaitu Zainal Abidin
Penulis: Theresia Felisiani
AFP/TED ALJIBE
Seorang kerabat mengikuti demonstrasi di depan Kedutaan Besar Indonesia di Manila pada tanggal 24 April 2015, untuk mendukung warga negara Filipina, Mary Jane Veloso yang menghadapi hukuman mati karena perdagangan narkoba di Indonesia. AFP PHOTO / TED ALJIBE
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Tony Spontana mengatakan Pengadilan Negeri Sleman, DIY telah menolak pengajuan PK yang diajukan oleh terpidana mati asal Filipina, Mary Jane.
Dijelaskan Tony, pengajuan PK tersebut ditolak oleh Pengadilan Negeri Sleman hari ini, Senin (27/4/2015). Lantaran PK ditolak, maka Mary Jane akan tetap dieksekusi.
"Hari ini PK keduanya sudah ditolak PN Sleman," ucap Tony.
Selain itu, Mahkamah Agung juga telah memutuskan menolak PK yang diajukan oleh terpidana mati yang adalah WNI asal Palembang yaitu Zainal Abidin.
"Zainal juga PK nya ditolak," tegas Tony.
BERITA REKOMENDASI