Foto Eksklusif: Zainal Abidin Umbar Senyuman Sebelum Dieksekusi Mati
Zainal Abidin, narapidana asal Palembang, Sumatera Selatan, tampak bersahaja menjelang dieksekusi mati di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan
Untuk diketahui, Zainal Abidin ditangkap di rumahnya terkait kepemilikan ganja seberat 58,7 kilogram tahun 2000 silam.
Pada persidangan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Palembang, Zainal divonis 15 tahun penjara.
Ia banding tapi pengadilan tinggi justru memperberat hukumannya yakni hukuman mati pada 4 September 2001 silam.
Mahkamah Agung memperkuat vonis mati Zainal pada 3 Desember 2001.
Upaya Peninjauan Kembali gagal karena permohonan yang dikirimkan Zainal sejak 2005 silam tak kunjung dijawab MA.
Kepastian hukuman Zainal didapat setelah Presiden Joko Widodo menolak grasinya pada 2 Januari 2015.
BERITA REKOMENDASI