Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kerja Sama dengan BNN, Segera Hadir Fasilitas Tes Urine di Lingkungan KPAI

Salah satu isi perjanjian yang disepakati adalah penyediaan fasilitas tes urine dan penyelenggaraan sosialisasi wajib lapor di lingkungan KPAI.

Penulis: Wahyu Aji
Editor: Dewi Agustina
zoom-in Kerja Sama dengan BNN, Segera Hadir Fasilitas Tes Urine di Lingkungan KPAI
Tribunnews.com/Wahyu Aji
Penandatanganan nota kesepahaman BNN dan KPAI di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015), dan ditandatangani oleh Kepala BNN, Anang Iskandar, serta Ketua KPAI, M. Asrorun Niam Sholeh. 

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Wahyu Aji

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Terungkapnya kasus penjualan obat keras tanpa resep dokter oleh sebuah apotek di kawasan Sawangan, Depok seolah semakin membuka mata kita bahwa penyalahgunaan narkotika kian menjadi polemik.

Ditambah lagi konsumen yang membelinya adalah seorang remaja berusia 18 tahun. Adalah AR, pelajar yang baru saja menyelesaikan UN, diamankan petugas Badan Narkotika Nasional Kota (BNNK) Depok saat membeli tiga jenis obat keras (Parkinal, Trihexyphenidyl dan Tramadol) tanpa resep dokter dengan tujuan untuk disalahgunakan.

Kepada petugas BNN, AR mengaku kerap membeli obat yang sama di apotek tersebut. Hasil test urine pun menunjukkan AR positif mengonsumsi ganja dan sudah satu tahun terakhir mengonsumsi ketiga obat tersebut.

Kasus tersebut menambah daftar panjang jumlah penyalahgunaan narkoba yang dilakukan oleh anak-anak. Hasil penelitian BNN bekerjasama dengan Pusat Penelitian dan Kesehatan Universitas Indonesia (Puslitkes UI) tahun 2014 menunjukkan bahwa sebanyak 33 persen penyalahguna narkoba berada pada rentang usia pelajar dan mahasiswa.

Bahkan tak sedikit pula penyalahgunaan narkoba dilakukan oleh pelajar di kalangan Sekolah Dasar (SD).

Menyikapi hal tersebut, Badan Narkotika Nasional (BNN) bersama Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mengambil langkah kongkret dengan melakukan penandatanganan nota kesepahaman.

Berita Rekomendasi

Perjanjian ini nantinya akan menjadi dasar kerja sama antara BNN, selaku stakeholder permasalahan narkoba di Indonesia, dengan KPAI, selaku lembaga negara independen yang berfungsi sebagai pengawal dan pengawas pelaksanaan perlindungan anak di Indonesia.

Penandatanganan nota kesepahaman tersebut diselenggarakan di Gedung BNN Cawang, Jakarta Timur, Senin (27/4/2015), dan ditandatangani oleh Kepala BNN, Anang Iskandar, serta Ketua KPAI, M. Asrorun Ni’am Sholeh.

Salah satu isi perjanjian yang disepakati adalah penyediaan fasilitas tes urine dan penyelenggaraan sosialisasi wajib lapor di lingkungan KPAI.

Selain itu, kedua belah pihak berkewajiban untuk melakukan pendampingan bagi anak yang mengalami ketergantungan Narkotika dan Prekursor Narkotika untuk diarahkan ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL), serta melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap upaya P4GN di kalangan anak Indonesia.

"Nota kesepahaman ini nantinya akan menjadi landasan kerja sama bagi kedua belah pihak dalam rangka optimalisasi perlindungan anak dari penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dan Prekursor Narkotika," kata Anang Iskandar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas