Kuasa Hukum Abraham Samad: Suasana Pemeriksaan Cair, Lalu Tiba-Tiba Ada Perintah Menangkap
Menurut Abdhul Kadir, ada kesan aksi balas dendam terkait kasus Komjen Budi Gunawan yang sempat ditangani KPK beberapa waktu lalu
Editor: Yudie Thirzano
TRIBUNNEWS.COM, MAKASSAR - Kuasa Hukum Ketua KPK (nonaktif) Abraham Samad, Abdhul Kadir tak bisa menerima alasan Polda Sulsel menahan Samad, Selasa (28/4/2015) malam.
"Situasi pemeriksaan sangat cair, tiba-tiba ada perintah untuk menangkap. Ini ada apa?" kata Abdhul Kadir dalam telewicara dengan Kompas TV.
Setelah diperiksa kurang lebih 7 jam, penyidik dari reserse dan kriminal Polda Sulsel memutuskan menahan Abraham Samad. "Kami bertanya-tanya ada apa," kata Abdhul Kadir.
Menurut Abdhul Kadir, ada kesan aksi balas dendam terkait kasus Komjen Budi Gunawan yang sempat ditangani KPK beberapa waktu lalu.
"Tentu tak bisa dilepaskan dari situasi itu. Ini satu bingkai di balik kriminalisasi pimpinan KPK dan pelemahaman KPK," ujarnya.
Menurut Abdhul Kadir, terkait kasus yang menjeratnya Abraham Samad sudah bertindak kooperatif. "Sehingga kami mengira tak ada penahanan," kata Abdhul Kadir yang masih berada di ruang pemeriksaan saat dihubungi.
Tim kuasa hukum Abraham Samad juga meminta Samad tak meneken BAP dan surat penahanan dirinya. "Kami tetap melawan terkait penahanan (Abraham Samad)," ujarnya.
Direktur Reserse dan Kriminal Umum Polda Sulselbar Kombes Pol Joko Hartanto mengkonfirmasikan penahanan Abraham di kasus dugaan pemalsuan dokumen kependudukan seorang wanita asal Singkawang, Kalimantan Tengah, Feriyani Lim (29) di tahun 2009 lalu.
"Kita putusakan ditahan, untuk pengembangan penyidikan, alasan keamanan dan dikhawatirkan melarikan diri," kata Joko kepada wartawan di Mapolda Sulsel, pukul 20.10 Wita.
Alasan kedua, kata Joko adalah Abraham dikhawatirkan merusak barang bukti.
Dan alasan terakhir adalah melakukan tindak pidana lain di masa pemeriksaan.