Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kuasa Hukum Terpidana Mati Rodrigo Sebut Jokowi Zalim

Alasanya Joko Widodo dan Prasetyo dinilai telah diskriminatif terhadap kliennya.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kuasa Hukum Terpidana Mati Rodrigo Sebut Jokowi Zalim
metrotvnews
Rodrigo Gularte (Brasil) terpidana hukuman mati 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Taufik Ismail dari Nusakambangan

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Ricky Gunawan, kuasa hukum terpidana mati asal Brazil, Rodrigo Gularte,‎ dengan emosional menyebut Presiden Joko Widodo dan Jaksa Agung H.M Prasetyo telah berbuat dzolim.

Alasanya Joko Widodo dan Prasetyo dinilai telah diskriminatif terhadap kliennya.

"Presiden telah berbuat Zalim, Kejagung telah berbuat zalim," ujar‎ Ricky dengan nada tinggi dan emosional di Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Selasa (28/4/2015).

Diskrimanasi presiden dan kejagung ‎yang dimaksud Ricky adalah dimasukannya Rodrigo kedalam daftar terpidana mati jilid dua yang akan segera dieksekusi, padahal telah mengajukan gugatan ke PTUN.

‎"Sudah terdaftar hari ini ke PTUN dengan registrasi 97/G/2015. Gugatannya antara Angelita (sepupu Rodrigo) melawan presiden RI. Karena presiden RI keluarkan Keppres grasi yang bertentangan dengan UU grasi," tuturnya.

Hal itu berbeda dengan terpidana mati asal Perancis Sergei Areski Atloui yang tiba-tiba tidak disertakan.

Tidak disertakannya Sergei lantaran, warga negara perancis tersebut mengajukan gugatan ke PTUN terkait penolakan grasi yang dikeluarkan presiden Jokowi melalui Keppres nomor 35/G/2014 pada 30 desember 2014 lalu.

Berita Rekomendasi

"Kejagung mengeluarkan Serge dari list karena dia gugat ke pengadilan tata usaha negara, kalau dilakukan terus (eksekusi) berarti telah zalim, licik, dan kesewenangan ini tak bisa diterima," katanya.

Menurut Ricky digugatnya penolakan grasi yang dikeluarkan Jokowi, lantaran keputusan penolakan tersebut tidak sesuai dengan undang undang Grasi.
Menurut Ricky pengiriman berkas Grasi dari Pengadilan negeri Tanggerang‎ ke Mahkamah Agung telat 24 hari dan pengiriman berkas dari MA untuk pengajuan grasi telat 49 hari.

"Padahal ada jangka waktunya. Dengan demikian status Rodrigo sama seperti Sergei dan eksekusi mesti ditunda‎," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas