Sah Tidaknya Status Tersangka Korupsi Jero Wacik Diputuskan di PN Jakarta Selatan, Hari Ini
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, Selasa (28/4/2015).
Editor: Agung Budi Santoso
TRIBUNNEWS.COM - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan gugatan praperadilan yang diajukan mantan Menteri ESDM, Jero Wacik, Selasa (28/4/2015). Agenda sidang adalah pembacaan putusan terkait praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sidang yang dipimpin oleh hakim tunggal Sihar Purba ini telah berjalan sejak 20 April 2015 lalu.
Dalam jalannya persidangan, hakim Sihar sempat mengabulkan permintaan kuasa hukum Jero, Hinca Panjaitan, yang keberatan dengan dua saksi fakta yang dihadirkan KPK. Keduanya yakni penyelidik Iguh Sipurba dan penyidik Erwin Sinaga.
Hinca menyatakan, pihaknya khawatir akan ada konflik kepentingan dalam keterangan yang diberikan keduanya karena masih berstatus pegawai aktif KPK. Sebagai gantinya, KPK telah menyerahkan surat yang berisi keterangan untuk melengkapi kesaksian dua saksi fakta yang sebelumnya ditolak.
KPK menetapkan Jero sebagai tersangka dalam kasus dugaan melakukan penyalahgunaan wewenang dalam kapasitasnya sebagai Menteri Kebudayaan dan Pariwisata periode 2008-2011 dan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral tahun 2011-2013. Atas penetapannya tersebut, Jero kemudian mengajukan gugatan praperadilan pada 30 Maret 2015.
Pada kasus di Kemenbudpar, dugaan korupsi yang dilakukan Jero terkait penggunaan anggaran untuk memperkaya diri atau orang lain saat masih menjabat sebagai Menbudpar. KPK menaksir kerugian negara yang disebabkan Jero senilai Rp 7 miliar. Sementara, dalam kasus ESDM, penetapan Jero sebagai tersangka merupakan hasil pengembangan proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan di Sekretariat Jenderal ESDM yang menjerat mantan Sekretaris Jenderal ESDM Waryono Karno. (Dani Prabowo)