Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung: Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda Bukan Dibatalkan

Tidak ada perubahan status, tetap terpidana mati. Perkembangannya kita lihat seperti apa nanti," ‎tutur Prasetyo.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Jaksa Agung: Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda Bukan Dibatalkan
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gabungan komunitas buruh migran melakukan aksi seribu lilin di depan Istana Merdeka, JakartamPusat, Senin (27/4/2015). Mereka meminta kepada pemerintah agar memberikan pengampunan dan menghentikan proses eksekusi mati kepada Mary Jane yang hanya diperalat untuk membawa Narkoba ke Indonesia. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

Laporan Wartawan Tribunnews.com Taufik Ismail dari Nusakambangan

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - ‎Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tidak ada perubahan status hukum pada Mary Jane meski eksekusi mati terhadapnya‎ ditunda.

Menurut Jaksa Agung eksekusi mati terhadap Mary Jane bukan dibatalkan melainkan ditunda.

"Tidak ada perubahan status, tetap terpidana mati. Perkembangannya kita lihat seperti apa nanti," ‎tutur Prasetyo di Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015).

Prasetyo enggan berkomentar ketika ditanya apakah status hukum Mary Jane nantinya bisa berubah atau tidak.

Ia hanya mengatakan tindak lanjut dari ditundanya eksekusi Mary Jane tergantung pada penyelidikan yang dilakukan pemerintah Filipina dalam mengungkap kasus prdagangan manusia.

"Kita tunggu saja, kita tidak bisa mendikte negara lain untuk menyelesaikan suatu kasus," tuturnya.

Berita Rekomendasi

Hanya saja Prasetyo memastikan, Mary Jane tidak akan keluar dari Indonesia.

Pemeriksaan keterangan Mary Jane sebagai saksi dalam pengungkapan kasus perdagangan manusia harus dilakukan di Indonesia.

‎"Jika diperlukan keterangan Mary Jane, (Mary Jane) tidak akan diserahkan ke mereka. Kalaupun diperlukan keterangan, mereka (pemerintah Filipina) yang kesini. Selama kasus penyelidikan kasus human trafficking Mary Jane tetap di Indonesia," pungkasnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas