Jaksa Agung: Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda Bukan Dibatalkan
Tidak ada perubahan status, tetap terpidana mati. Perkembangannya kita lihat seperti apa nanti," tutur Prasetyo.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
![Jaksa Agung: Eksekusi Mati Mary Jane Ditunda Bukan Dibatalkan](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/aksi-seribu-lilin-untuk-pengampunan-mary-jane_20150429_135132.jpg)
Laporan Wartawan Tribunnews.com Taufik Ismail dari Nusakambangan
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Jaksa Agung HM Prasetyo mengatakan tidak ada perubahan status hukum pada Mary Jane meski eksekusi mati terhadapnya ditunda.
Menurut Jaksa Agung eksekusi mati terhadap Mary Jane bukan dibatalkan melainkan ditunda.
"Tidak ada perubahan status, tetap terpidana mati. Perkembangannya kita lihat seperti apa nanti," tutur Prasetyo di Wijaya Pura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015).
Prasetyo enggan berkomentar ketika ditanya apakah status hukum Mary Jane nantinya bisa berubah atau tidak.
Ia hanya mengatakan tindak lanjut dari ditundanya eksekusi Mary Jane tergantung pada penyelidikan yang dilakukan pemerintah Filipina dalam mengungkap kasus prdagangan manusia.
"Kita tunggu saja, kita tidak bisa mendikte negara lain untuk menyelesaikan suatu kasus," tuturnya.
Hanya saja Prasetyo memastikan, Mary Jane tidak akan keluar dari Indonesia.
Pemeriksaan keterangan Mary Jane sebagai saksi dalam pengungkapan kasus perdagangan manusia harus dilakukan di Indonesia.
"Jika diperlukan keterangan Mary Jane, (Mary Jane) tidak akan diserahkan ke mereka. Kalaupun diperlukan keterangan, mereka (pemerintah Filipina) yang kesini. Selama kasus penyelidikan kasus human trafficking Mary Jane tetap di Indonesia," pungkasnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.