Jaksa Agung Prasetyo: Mary Jane Dapat Ajukan PK Lagi
Menurut Jaksa Agung Prasetyo, hal itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Meski telah mengajukan Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebanyak dua kali, terpidana mati yang eksekusinya ditunda, Mary Jane Fiesta Veloso dapat mengajukannya lagi.
Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, hal itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.
"Tentunya masih ada kesempatan bagi Mary Jane (ajukan PK), sesuai dengan aturan MK yang menyebutkan PK bisa dilakukan lebih dari sekali," kata Prasetyo di Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015).
Hanya saja menurut Prasetyo, kasus human trafficking Mary Jane, tidak serta merta menghapuskan keterlibatan dalam Narkoba. Karena, pada faktanya Mary Jane tertangkap tangan di wilayah hukum Indonesia menyelundupkan Narkoba.
"Tidak meniadakan tanggung jawab pidana yang dilakukan Mary Jane," katanya.
Ketika ditanya apakah dugaan korban perdagangan manusia dapat melepaskan Mary Jane dari jeratan hukuman mati. Prasetyo emoh menjawabnya. Prasetyo hanya mengatakan eksekusi mati bukan perkara yang menggembirakan.
"Ini (eksekusi) bukan yang menggemberikan. Ini merupakan benih untuk menyelamatkan bangsa. Yang kita musuhi dan lawan adalah kejahatan Narkoba," katanya.
"Setelah itu kita bukan memusuhi negara yang bersangkutan, tapi yang kita perangi adalah kejahatan Narkoba. Karena akibatnya dapat mengancam kelangsungan hidup," ujarnya.