Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jaksa Agung Prasetyo: Mary Jane Dapat Ajukan PK Lagi

Menurut Jaksa Agung Prasetyo, hal itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

Penulis: Taufik Ismail
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Jaksa Agung Prasetyo: Mary Jane Dapat Ajukan PK Lagi
WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN
Gabungan komunitas buruh migran melakukan aksi seribu lilin di depan Istana Merdeka, JakartamPusat, Senin (27/4/2015). Mereka meminta kepada pemerintah agar memberikan pengampunan dan menghentikan proses eksekusi mati kepada Mary Jane yang hanya diperalat untuk membawa Narkoba ke Indonesia. WARTA KOTA/HENRY LOPULALAN 

TRIBUNNEWS.COM, CILACAP - Meski telah mengajukan Peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung sebanyak dua kali, terpidana mati yang eksekusinya ditunda, Mary Jane Fiesta Veloso dapa‎t mengajukannya lagi.

Menurut Jaksa Agung HM Prasetyo, hal itu sesuai dengan aturan yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi.

"Tentunya masih ada kesempatan bagi Mary Jane (ajukan PK), sesuai dengan aturan MK yang menyebutkan PK bisa dilakukan lebih dari sekali," kata Prasetyo di Wijayapura, Cilacap, Jawa Tengah, Rabu (29/4/2015).

Hanya saja menurut Prasetyo‎, kasus human trafficking Mary Jane, tidak serta merta menghapuskan keterlibatan dalam Narkoba. Karena, pada faktanya Mary Jane tertangkap tangan di wilayah hukum Indonesia menyelundupkan Narkoba.

‎"Tidak meniadakan tanggung jawab pidana yang dilakukan Mary Jane," katanya.

Ketika ditanya apakah dugaan korban perdagangan manusia‎ dapat melepaskan Mary Jane dari jeratan hukuman mati. Prasetyo emoh menjawabnya. Prasetyo hanya mengatakan eksekusi mati bukan perkara yang menggembirakan.

‎"Ini (eksekusi) bukan yang menggemberikan. Ini merupakan benih untuk menyelamatkan bangsa. Yang kita musuhi dan lawan adalah kejahatan Narkoba," katanya.

Berita Rekomendasi

"Setelah itu kita bukan memusuhi negara yang bersangkutan, tapi yang kita perangi adalah kejahatan Narkoba. Karena akibatnya dapat mengancam kelangsungan hidup," ujarnya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas