Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
DOWNLOAD
Tribun

Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas BW ke Bareskrim Polri

Saat dikonfirmasi soal berkas itu merupakan berkas BW, jaksa itu membenarkan.

Tribun X Baca tanpa iklan
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Hasanudin Aco
zoom-in Kejaksaan Agung Kembalikan Berkas BW ke Bareskrim Polri
tribunnews
Sejumlah foto suasana pemeriksaan Wakil Ketua KPK (non aktif) Bambang Widjojanto (BW) Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (22/4/2015) 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Penyidik Kejaksaan Agung hari ini, Rabu (24/4/2015) mengembalikan berkas perkara wakil ketua nonaktif KPK, Bambang Widjojanto (BW)‎, ke Bareskrim Polri.

Pantauan Tribunnews.com, dua jaksa menggunakan mobil Kijang Innova hitam, menyambangi Bareskrim membawa berkas BW ke penyidik untuk dilengkapi.

Tampak jaksa itu membawa dua bundel berkas, setebal paha orang dewasa. Saat dikonfirmasi soal berkas itu merupakan berkas BW, jaksa itu membenarkan.

"Iya ini berkasnya (BW), ada yang kurang dan harus ada yang dilengkapi penyidik," kata Jaksa Abdillah di Bareskrim.

Namun tidak diketahui, perihal kekurangan dalam berkas dan apa yang harus dipenuhi pihak Polri agar berkas dinyatakan lengkap (P21).

Untuk diketahui, berkas perkara BW, tersangka dugaan memberikan keterangan palsu dibawah sumpah dalam sidang sengketa Pilkada Kotawarangin Barat, Kalimantan Tengah, Mahkamah Konstitusi tahun 2010 itu diserahkan ke Kejaksaan Agung, Kamis (24/4/2015).

Dalam perkara ini, Bareskrim sudah menetapkan BW dan tiga orang lainnya yaitu Zulfahmi Arsyad, S dan P. Keempat tersangka dikenakan pasal dengan Pasal 242 ayat (1) KUHP tentang sumpah palsu dan keterangan palsu juncto Pasal 55 ayat (1) ke satu KUHP tentang penyertaan dalam tindak pidana juncto Pasal 56 KUHP tentang dipidana sebagai pembantu kejahatan.

Berita Rekomendasi

Untuk meneliti berkas itu, Kejaksaan memiliki waktu 14 hari dan menyatakan apakah berkas ada yang kurang dan perlu dilengkapi (P19) atau berkas dinyatakan lengkap (P21) lalu disusul pelimpahan tahap dua tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas