Kejagung Tidak Izinkan Mary Jane Diperiksa di Filipina
Otoritas Filipina meminta Indonesia untuk bisa memeriksa terpidana mati asal Filipina, Mary Jane
Penulis: Theresia Felisiani
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Otoritas Filipina meminta Indonesia untuk bisa memeriksa terpidana mati asal Filipina, Mary Jane terkait penyelidikan kasus dugaan perdagangan manusia (Human Trafficking).
Terlebih mereka yang mengaku sebagai perekrut Mary Jane yakni pasangan Maria Kristina Sergio dan suaminya yang menyerahkan diri ke polisi Kota Cabanatuan, Filipina.
Sehingga pemerintah Indonesia, menunda pelaksanaan eksekusi mati terhadap Mary Jane. Meski begitu, penundaan bukan berarti eksekusi pada Mary Jane dibatalkan.
Atas adanya permintaan pemeriksaan itu, Kejagung mengisyaratkan Mary Jane tidak akan diizinkan untuk diperiksa di Filipina. Pasalnya ada perbedaan sistem hukum Indonesia dengan Filipina.
"Kami tidak akan izinkan MJ (Mary Jane) dibawa ke sana. Kami tawarkan MJ memberikan keterangan di Indonesia. Keterangan itu nantinya disampaikan ke otoritas Filipina atau Kehakiman atau di depan pengadilan," tutur Kapuspenkum Kejagung, Tony Spontana, Kamis (30/4/2015).
Tony menjelaskan, berdasarkan KUHAP pasal 162 ayat 2, dimungkinkan apabila ada alasan-alasan mendesak seorang saksi tidak bisa memberikan secara langsung, bisa tertulis di bawah sumpah dan keterangan itu dibacakan di depan persidangan. Dan itu nilainya sama dengan
keterangan saksi langsung di persidangan.
"Hari ini kami akan merespon surat Kementerian Kehakiman dan menawarkan solusi-solusi serta alternatif yang bisa ditempuh memenuhi permintaan mereka. Bisa juga kami dari Indonesia menawarkan video conference, mudah-mudahan ada solusi untuk persidangan 8 dan 14 Mei nanti," ujarnya.