Kronologis Penangkapan Novel Baswedan
Novel Baswedan sendirilah yang meminta agar dirinya ditangkap
Editor: Rachmat Hidayat
TRIBUNN EWS.COM, JAKARTA - Kabareskrim Komjen Budi Waseso mengklaim penyidik KPK, Novel Baswedan sendirilah yang meminta agar dirinya ditangkap. Terlebih dengan dua kali mangkir dari panggilan Polri tanpa alasan yang bisa dipertanggung jawabkan, maka sesuai dengan Undang-undang, Polri bisa melakukan upaya paksa dengan menangkap Novel.
"Saya kira dia tahu akan ditangkap, diakan mantan polisi. Dia berusaha minta ditangkap, dia pernah jadi penyidik dan tahu aturan hukum. Jadi dia minta ditangkap," kata Budi Waseso, Jumat (1/5/2015) di Bareskrim.
* Jumat dini hari (1/5) Novel Baswedan mengirim SMS kepadaKepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Priharsa Nugraha. Memberitahukan dirinya ditangkap dan meminta agar para pimpinan KPK diberitahu. "Saya ditangkap Bareskrim, tolong beritahu pimpinan
* Novel ditangkap tim Bareskrim Polri di kediamannya di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, Jumat (1/5) dini hari. Tidak ada perlawanan dari Novel saat dijemput oleh polisi. Menurut sang istri, Rina Emilda, Novel hanya didampingi oleh Ketua RT saat ditangkap. Surat perintah penangkapan Novel bernomor SP.Kap/19/IV/2015/Dittipidum.Surat tertanggal 24 April 2015 itu ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum selaku penyidik Brigadir Jenderal Herry Prastowo.
* Wakil Ketua KPK, Johan Budi mengatakan, pihaknya merasa perlu membahas penangkapan Novel. Para pimpinan KPK langsung melakukan rapat.
*Kabareskrim Polri Komjen Budi Waseso membenarkan penangkapan Novel Baswedan. Novel ditangkap karena tidak memenuhi dua kali panggilan penyidik.
*Jumat pagi, Kabareskrim Budi Waseso memberi penjelasan. Novel sudah mengetahui bila akan ditangkap. "Saya kira dia tahu (akan ditangkap) dia kan mantan polisi yah, makanya dia berusaha minta ditangkap, dia kan pernah menjadi penyidik, jadi dia tahu aturan-aturan hukum, jadi dia yang minta," kata Budi.
*Para pegawai KPK berkumpul setelah mendapat kabar Novel Baswedan ditangkap petugas Bareskrim.
*Usai salat Jumat di di Masjid Kottabarat, Solo, Presiden Jokowi langsung memerintahkan agar Novel Baswedan tidak ditahan.
Plt Wakil Ketua KPK, Indriyanto Seno Adji mengancam akan mundur bila Penyidik Novel Baswedan ditahan oleh tim Mabes Polri.
*Pukul 11.00 WIB, Novel Baswedan di gelandang ke Mako Brimob, Kelapa Dua. Mengenakan kaos tahanan berwarna oranye, Novel masuk ke dalam mobil Toyota Avanza dengan nomor polisi B 1216 ADE. Dengan tangan yang diikat mengenakan borgol plastik saat akan dibawa ke Mako Brimob.
*Kuasa hukum Novel, Muji menyatakan Novel ditahan karena menolak diperiksa di Mako Brimob Kelapa Dua, tetap meminta diperiksa di Bareskrim Polri.
*Sekitar pukul 12.53 WIB, penyidik Bareskrim Polri tiba di kediaman penyidik KPK, Novel Baswedan di Jalan Deposito, Blok T/8, RT 003/010, Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara untuk melakukan penggeledahan.Rencananya, penyidik juga akan menggeledah tiga rumah yang diduga milik Novel di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara, serta saty rumah di kawasan Cilandak, Jakarta Selatan.