Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dulu Sebut Rekayasa, Kompolnas Kini Sebut Penangkapan Novel Murni Hukum

Menurut anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, penangkapan Novel adalah murni kasus hukum.

Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Dulu Sebut Rekayasa, Kompolnas Kini Sebut Penangkapan Novel Murni Hukum
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Sejumlah kerabat berdatangan saat Bareskrim Mabes Polri menggeledah rumah milik penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan di Kelapa Gading, Jakarta, Jumat (1/5/2015). Bareskrim melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti dari kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh Novel Baswedan saat menjabat sebagai Kasat Reskrim Polres Bengkulu pada tahun 2004 lalu. Tribunnews.com/Irwan Rismawan 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan tidak tekait dengan perseteruan lembaga antirasuah itu dengan Polri.

Menurut anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, penangkapan Novel adalah murni kasus hukum.

"Saya menolak ya dikaitkan konteks KPK kali ini. Karena dalam konteks pentersangkaan penahanan saudara Novel, saya tidak melihat ada kaitan dengan KPK. Kita aja yang menghubung-hubungkan dengan kPK," ujar Adrianus dalam diskusi 'Telenovela KPK-Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).

Adrianus mengatakan pengkapan kali ini berbeda dengan upaya penangkapan Polri kepada Novel tahun 2012 lalu.

Adrianus mengakui waktu itu tindakan tersebut adalah upaya Polri untuk membalikkan keadaan karena KPK menangkap Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).

"Kami (Kompolnas) melihat dan sempat juga mengadakan satu investigasi kecil-kecilan ada proses amat cepat, mungkin dibuat-buat juga dalam rangka kasus Novel pertama ini. Setelah dianggap siap baru diakhiri penjemputan paksa Novel di kantor KPK. Tidak berhasil, Polri dianggap menyeruduk, KPK mempersiapkan publik. Lalu dipetieskan," ujar Adrianus.

Namun pada pengkapan kali ini, kata Adrianus, penangkapan Novel adalah murni hukum. Kata Adrianus, kasus ini naik lagi pada tahun 2015 karena kasus tersebut akan kadaluarsa tahun depan.

Berita Rekomendasi

Polisi sudah memanggil Novel sebanyak dua kali. Pemanggilan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.

"Ini bukan dalam konteks kemarin, ini dinaikkan lagi. Sudah ada panggilan satu dan dua. (Kasus ini) sudah maju ke kejaksaan. Ini murni hukum saja," kata dia.

Lagi pula, lanjut Adrianus, pihak Novel bisa mengeksaminasi penetapan tersangka dan penangkapan Novel melalui gugatan praperadilan.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas