Dulu Sebut Rekayasa, Kompolnas Kini Sebut Penangkapan Novel Murni Hukum
Menurut anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, penangkapan Novel adalah murni kasus hukum.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) menegaskan bahwa penangkapan penyidik KPK Novel Baswedan tidak tekait dengan perseteruan lembaga antirasuah itu dengan Polri.
Menurut anggota Kompolnas, Adrianus Meliala, penangkapan Novel adalah murni kasus hukum.
"Saya menolak ya dikaitkan konteks KPK kali ini. Karena dalam konteks pentersangkaan penahanan saudara Novel, saya tidak melihat ada kaitan dengan KPK. Kita aja yang menghubung-hubungkan dengan kPK," ujar Adrianus dalam diskusi 'Telenovela KPK-Polri' di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Adrianus mengatakan pengkapan kali ini berbeda dengan upaya penangkapan Polri kepada Novel tahun 2012 lalu.
Adrianus mengakui waktu itu tindakan tersebut adalah upaya Polri untuk membalikkan keadaan karena KPK menangkap Kakorlantas Irjen Djoko Susilo terkait dugaan korupsi pengadaan simulator Surat Izin Mengemudi (SIM).
"Kami (Kompolnas) melihat dan sempat juga mengadakan satu investigasi kecil-kecilan ada proses amat cepat, mungkin dibuat-buat juga dalam rangka kasus Novel pertama ini. Setelah dianggap siap baru diakhiri penjemputan paksa Novel di kantor KPK. Tidak berhasil, Polri dianggap menyeruduk, KPK mempersiapkan publik. Lalu dipetieskan," ujar Adrianus.
Namun pada pengkapan kali ini, kata Adrianus, penangkapan Novel adalah murni hukum. Kata Adrianus, kasus ini naik lagi pada tahun 2015 karena kasus tersebut akan kadaluarsa tahun depan.
Polisi sudah memanggil Novel sebanyak dua kali. Pemanggilan tersebut untuk melengkapi berkas penyidikan untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan.
"Ini bukan dalam konteks kemarin, ini dinaikkan lagi. Sudah ada panggilan satu dan dua. (Kasus ini) sudah maju ke kejaksaan. Ini murni hukum saja," kata dia.
Lagi pula, lanjut Adrianus, pihak Novel bisa mengeksaminasi penetapan tersangka dan penangkapan Novel melalui gugatan praperadilan.