Kasus Novel Baswedan Sebenarnya Kasus Hukum Biasa
Kasus tersebut menjadi besar lantaran Novel bekerja sebagai penyidik KPK dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Penulis: Eri Komar Sinaga
Editor: Johnson Simanjuntak
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus penetapan tersangka dan penetapan tersangka Novel Baswedan sebenarnya adalah kasus yang biasa dan lumrah.
Kasus tersebut menjadi besar lantaran Novel bekerja sebagai penyidik KPK dan mendapat perhatian luas dari masyarakat.
Begitu disampaikan anggota Komisi III DPR RI Arsul Sani terkait kasus Novel.
"Ini sebetulnya kasus hukum biasa, maka silahkan proses hukum diteruskan. Namun karena memang ada aspek luar biasa dimana kasus ini dapatkan sorotan yang begitu luas dari masyarakat, tentu polisi harus memberikan atensi yang lebih ekstra, lebih hati-hati," ujar Arsul di Warung Daun, Cikini, Jakarta, Sabtu (2/5/2015).
Sikap hati-hati tersebut, beber Arsul adalah polisi harus memenuhi hak-hak seorang tersangka dalam hal ini Novel sesuai KUHAP.
Misalnya hak akan kuasa hukum. Setiap tahapan yang dilakukan kepada Novel, penyidik kepolisian harus memberitahukan kepada kuasa hukum Novel.
Terkait kasus yang kembali diungkap, Arsul mengatakan itu tidak menyalahi aturan. Walau tempus delicti pada tahun 2004 lalu, kepolisian bisa membuka kembali agar tidak kadaluarsa.
Arsul mencomot keterangan bahwa kasus akan kadaluarsa jika lebih dari 11 tahun tidak diproes.
"Itu sebetulnya bukan hal yang aneh. Yang menjadi aneh barang kali adalah teknis pelaksanaan hukum itu sendiri. Misalnya seperti penangkapan, penjemputan paksa malam-malam," ungkap Arsul.
Komisi III sebagai mitra kerja KPK dan Polri, lanjut Politikus Partai Persatuan Pembangunan itu, menyarankan agar korps tri barata itu menggelar perkara kasus Novel dan melaksanakannya secara terbuka.