Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Politisi PDIP Berharap Kasus Novel Tak Membuat Hubungan KPK-Polri Kembali Panas

penangkapan itu jangan sampai menimbulkan permasalahan baru yang dapat membuat hubungan KPK dengan Polri kembali memanas.

Editor: Johnson Simanjuntak
zoom-in Politisi PDIP Berharap Kasus Novel Tak Membuat Hubungan KPK-Polri Kembali Panas
HO/-
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan ditangkap penyidik Bareskrim Mabes Polri pada Jumat (1/5/2015) dini hari. Penangkapan tersebut dilakukan saat Novel berada di rumahnya terkait kasus yang terjadi pada tahun 2004 di Pantai Panjang Ujung Kota Bengkulu. TRIBUNNEWS/HO 

TRIBUNNEWS.COM, MANADO - Ahmad Basarah, mengajak semua pihak untuk menyikapi penangkapan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan oleh Kepolisian berdasarkan perspektif hukum.

Menurut Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PDI Perjuangan itu, penangkapan itu jangan sampai menimbulkan permasalahan baru yang dapat membuat hubungan KPK dengan Polri kembali memanas.

"Hendaknya semua pihak meletakkan kasus tersebut pada perspektif negara hukum," kata Basarah, di Manado, Sabtu (2/5/2015).

Basarah menuturkan, sikap serupa juga harus ditunjukkan ketika ada anggota atau pimpinan Polri yang terjerat masalah hukum dan ditangkap oleh KPK. Dengan kesamaan menyikapi secara hukum, Basarah yakin tak akan timbul kegaduhan setelahnya.

Wakil Sekjen DPP PDI-P ini menambahkan, pimpinan KPK dan pegiat antikorupsi tidak perlu merespons berlebihan penangkapan Novel Baswedan.

Dengan catatan, Kepolisian harus memberikan penjelasan dan pembuktian bahwa penangkapan tersebut sesuai dengan prosedur dan alat bukti yang kuat.

"Tidak perlu ada politisasi apalagi menciptakan kegaduhan politik baru. Tidak perlu dibesar-besarkan menjadi isu kriminalisasi KPK, apalagi dijadikan benih konflik baru antara KPK dan Polri," ujarnya.

Berita Rekomendasi

Selanjutnya, Basarah juga meminta Polri memproses kasus hukum yang disangkakan pada Novel secara transparan. Jika ternyata tidak terbukti, maka seharusnya Polri segera membebaskan Novel.

Ia juga berharap Presiden Joko Widodo untuk menempatkan diri dalam kapasitas dan tanggungjawabnya menjaga prinsip-prinsip negara hukum.

"Sudah saatnya bangsa kita mendewasakan diri dalam berhukum. Jangan lagi ada anggapan akan dilakukan kriminalisasi atau melemahkan KPK dan sebaliknya," ucap Basarah.

Novel ditangkap pada Jumat (1/5/2015) dini hari, untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan pada tahun 2004.

Kasus tersebut pernah mencuat saat terjadi konflik KPK Vs Polri pada 2012, saat Novel menjadi penyidik korupsi pengadaan alat simulasi roda dua dan roda empat di Korps Lalu Lintas (Korlantas) tahun anggaran 2011 dengan tersangka Inspektur Jenderal Pol Djoko Susilo.

Pada 2004, ada anak buah Novel yang melakukan tindakan di luar hukum yang menyebabkan korban jiwa. Novel yang mengambil alih tanggung jawab anak buahnya dan ia pun sudah mendapat teguran keras.(Indra Akuntono)

Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas