Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hari Kebebasan Pers Sedunia, Inilah Tujuh 'Catatan Merah' Terkini Jurnalis Indonesia

3 Mei 2015, bertepatan dengan Hari Kebebasan Pers Sedunia, inilah tujuh 'catatan merah' terkini dunia jurnalisme Indonesia.

Penulis: Agung Budi Santoso
zoom-in Hari Kebebasan Pers Sedunia, Inilah Tujuh 'Catatan Merah' Terkini Jurnalis Indonesia
Stop kekerasan terhadap jurnalis 

TRIBUNNEWS.COM - Peringatan Hari Kebebasan Pers Dunia (World Press Freedom Day) yang jatuh di setiap 3 Mei merupakan momentum bagi jurnalis, perusahaan media, pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat untuk merefleksikan kembali praktik kebebasan pers dan independensi media di Indonesia, sebagai prasyarat sebuah negara yang demokratis.

"Sayangnya, berbagai ancaman dan intervensi terhadap tugas-tugas jurnalistik Indonesia masih terus jadi ancaman kebebasan pers," sesal Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta Ahmad Nurhasim lewat siaran pers Hari Kebebasan Pers Sedunia, Minggu 3 Mei 2015. 

Berikut Ini Tujuh 'Catatan Merah' AJI Jakarta terkait masih banyaknya ancaman terhadap kebebasan pers, terutama pemidanaan dan kekerasan yang menimpa jurnalis dan media di Jakarta dan sekitarnya selama setahun terakhir.

1. Kasus The Jakarta Post

Kasus pemidanaan yang mendapat sorotan keras satu tahun terakhir adalah langkah Kepolisian Daerah Metro Jaya menetapkan Pemimpin Redaksi The Jakarta Post, Meidyatama Suryodiningrat, sebagai tersangka dengan tuduhan melakukan penistaan agama.

Atas tuduhan ini Meidyatama terancam hukuman penjara di atas 5 tahun. Meidyatama menjadi tersangka pada Desember 2014 setelah The Jakarta Post pada Juli 2014 memuat karikatur yang mengritik kekerasan dan pembunuhan atas nama agama yang dilakukan oleh Islamic State of Iraq and Syria (ISIS) atau Islamic State (IS).

Pelapornya adalah kelompok masyarakat yang tidak setuju dengan isi karikatur tersebut.

Berita Rekomendasi

Sampai kini Meidyatama masih berstatus tersangka. Polda Metro Jaya hingga kini belum menghentikan kasus tersebut, meskipun Dewan Pers sudah merekomendasikan agar kepolisian menghentikan kasus Jakarta Post dan mencabut status tersangka terhadap Meidyatama.

Tapi sampai hari ini, status tersangka masih melekat pada Meidyatama.

2. Kasus Tempo

Ancaman terhadap kebebasan pers lainnya adalah langkah Gerakan Masyarakat Bawah Indonesia (GMBI) melaporkan majalah Tempo ke Markas Besar (Mabes) Polisi Republik Indonesia (Polri) atas berita yang memuat aliran dana yang diduga melibatkan Komisaris Jenderal Polisi Budi Gunawan, akhir Januari 2015 lalu.

Pelapor hendak memidanakan Tempo karena majalah ini dianggap menyebarkan data-data rahasia perbankan.

Dalam kasus ini, Dewan Pers menyatakan pemberitaan tentang aliran dana Budi Gunawan tersebut telah sesuai dengan kode etik jurnalistik dan Undang-Undang Pers sehingga tidak layak dipidanakan. Kasus ini kini ditangani oleh Polda Metro Jaya.

Selain masalah kriminalisasi dan pemidanaan akibat pemberitaan, kekerasan juga masih menghantui para jurnalis. Sejak awal tahun 2015 saja, sejumlah kekerasan kerap menimpa jurnalis yang sedang melaksanakan tugas jurnalistiknya.

Halaman
1234
Tags:
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas