Ray Rangkuti: Bareskrim Saja Bisa Melawan Presiden
"Penangkapan Novel dia (Polri) bilang tunggu dulu presiden kita bawa dulu ke Bengkulu, jadi ya bisa dilawan," kata Ray.
Penulis: Taufik Ismail
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Pengamat politik Ray Rangkuti menilai belum digulirkannya Hak Menyatakan Pendapat (HMP) kepada Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terkait kisruh APBD DKI Jakarta lantaran sebagian besar anggota DPRD DKI tidak serius.
Ketidakseriusan tersebut tampak dari tidak solidnya anggota dewan dalam menyuarakan HMP dengan alasan belum mendapat perintah dari Ketua Umum Partai.
Padahal ketua umum partai dapat dilawan, apabila setiap anggota DPRD yakin terhadap kebenaran permasalahan yang terjadi.
Ray mencontohkan tindakan Bareskrim yang tidak menggubris instruksi presiden terkait penangkapan Penyidik KPK Novel Baswedan beberapa waktu lalu.
"Bareskrim aja bisa lawan presiden. Penangkapan Novel dia (Polri) bilang tunggu dulu presiden kita bawa dulu ke Bengkulu, jadi ya bisa dilawan," katanya di Tebet, Jakarta, Minggu, (3/5/2015).
Menurut Ray, seperti yang terjadi di PDIP.
Ada 28 anggota DPRD DKI dari fraksi PDIP tidak kunjung menyetujui HMP lantaran belum ada "lampu hijau" dari sang ketua umum, Megawati Soekarnoputri.
Padahal ke-28 orang tersebut dapat menerobos perintah meski belum mendapatkan instruksi menyetujui HMP.
"Kalau memang menyetujui, memang ke 28 orang tersebut bakal di PAW (pergantian antar waktu) oleh bu Mega, kan engga mungkin. Kalau 2-3 orang sih masih mungkin," tuturnya.
Secara keseluruhan, Ray menilai suasana poltik sekarang ini menyiratkan Hak Menyatakan Pendapat terhadap Gubernur Basuki sulit diwujudkan.
Lantaran rapat pimpinan dewan untuk membahas rapat paripurna tidak kunjung dilakukan karena ketidakhadiran pimpinan dan ketua DPRD DKI yang berasal dari PDIP.
" Kalau dilihat suasananya, HMP sulit terjadi. HMP adalah langkah ke empat, sebelumnya dihasilkan dari rapat paripurna, dan rapat paripurna terjadi setelah rapat pimpinan, rapat pimpinan berlangsung setelah ada rekomendasi dari hak angket. Sementara ini di langkah ke dua saja sudah sulit," ujarnya.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.