27 Pengacara Siap Kawal Novel Baswedan di Praperadilan
Tim kuasa hukum Novel Baswedan akan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hendra Gunawan
Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rahmat Patutie
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Salah satu kuasa hukum Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan, Muhammad Isnur menegaskan, penangkapan yang dilakukan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri terhadap kliennya adalah tidak sah.
Dengan alasan itu, tim kuasa hukum Novel Baswedan akan mengajukan pra peradilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/5/2015) siang ini. Bareskrim Polri menjadi pihak tergugat dalam perkara ini.
"(Pra peradilan) Terkait penangkapan dan penahanan yang tidak sah, " kata Muhammad saat berbincang dengan Tribunnews.com.
Dijelaskan, hingga saat ini sudah sebanyak 27 pengacara yang akan melakukan pembelaan dan mengawal kliennya.
Keterangan lebih lanjut akan disampaikann setibanya di pengadilan nanti.
Sebelumnya, Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan masih menggunakan baju koko putih saat diamankan tim Mabes Polri dari rumahnya, Jumat (1/5/2015) dini hari.
Novel diamankan dari rumahnya dan langsung dibawa oleh beberapa penyidik Bareskrim ke Mabes Polri. Meski begitu Novel dibawa tidak dengan tangan terborgol.
Novel tercatat menjadi ketua satgas untuk sejumlah kasus di KPK. Baru-baru ini ia tercatat sebagai satgas dugaan suap kader PDI Perjuangan, Andriansyah yang ditangkan di Bali.
Sebelumnya, Novel telah ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap pencuri sarang burung walet diBengkulu pada 2004 silam. Saat itu masih menjabat Kasat Reskrim Polres Kota Bengkulu.