Kapolri Diminta Audit Penyidik Polri yang Tangkap Novel
Sebab, ada keganjalan di dalam surat penahanan yang dikeluarkan penyidik polisi itu.
Penulis: Rahmat Patutie
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kapolri Jenderal (Pol) Badrodin Haiti diminta mengaudit kinerja penyidiknya setelah menangkap penyidik Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan.
Sebab, ada keganjalan di dalam surat penahanan yang dikeluarkan penyidik polisi itu.
"Kronologinya ada keanehan, di dalam surat penahanan ada peraturan Kabareskrim yang biasanya tidak ada perlu dipertanyakan. Ini sebetulnya motivasi di balik ini siapa sih yang sebetulnya yang didengarkan oleh penyidik atau direktur pidana umunya, atau Kabareskrim gitu ya," kata kuasa hukum Novel Baswedan, Asfinawati, di Jakarta, Senin (4/5/2015).
Ia menekankan, Kapolri harus sebisa mungkin melakukan audit internal terhadap kepolisian melalui kasus Novel Baswedan.
Menurutnya, bila Kapolri tidak mampu melakukannya maka otomatis presiden turun tangan.
"Kalau Kapolri tidak bisa ya di atasnya Kapolri," ujar Asfinawati.
Ia juga menilai, ada beberapa pelanggaran administrasi terhadap penanganan perkara penangkapan dan penahanan terhadap kliennya.
"Karana itu perlu ada audit kinerja untuk melihat. Ini sebetulnya bukti apa dibuat oleh kepolisian. Karena tindak pidana yang disangkakan itu berubah sejak awal," imbuhnya.
Kuasa Hukum Novel baswedan lainnya, Muji Kartika Rahayu mengatakan, dasar dikeluarkannya surat perintah penangkapan dan penahanan terhadap kliennya dianggap tak lazim.
Hal itu salah satunya adalah Surat Perintah Kabareskrim No. Sprin/1432/Um/IV/2015/Bareskrim tertanggal 20 April 2015.
Menurutnya, dasar menangkap dan menahan adalah Surat Perintah Penyidikan. Kabareskrim dinilai bukan bagian dari penyidik yang ditunjuk untuk melakukan penyidikan.