Menko Polhukam: Mary Jane Tetap Akan Dieksekusi Mati di Indonesia
Tedjo menegaskan bahwa proses menuju eksekusi mati Mary Jane akan terus dijalankan.
Penulis: Edwin Firdaus
Editor: Hasanudin Aco
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Tedjo Edhy Purdjatno, mengungkapkan status Mary Jane hingga saat ini masih terpidana mati atas perkara narkoba.
Meskipun dalam perkembangan saat ini, MJ, sapaan Mary Jane, sedang dimintai kesaksian untuk kasus trafficking di negara asalnya Filipina.
Tedjo menegaskan bahwa proses menuju eksekusi mati Mary Jane akan terus dijalankan.
Jika terbukti di pengadilan Filipina MJ menjadi korban, hukuman mati tetap dipastikan menantinya di Indonesia.
"Tidak membatalkan. Hanya penundaan, kalau memang terbukti, ya tidak bisa menyelesaikan masalah. Ya itu hanya penundaan saja sampai proses hukumnya benar-benar selesai," kata Tedjo di Balai Kartini, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Adapun Kejaksaan Agung sampai dengan saat ini masih berkomunikasi dengan Kejaksaan Filipina.
Segala proses hukum di negara itu dilakukan tanpa lepas dari pantauan Kejagung RI. Tedjo menjamin jika proses sinergi telah terjadi dan kedua instansi saling berkomunikasi.
Ia juga menjelaskan bahwa tak ada lobi atau hal lain untuk membebaskan MJ dari regu tembak. Semua pihak diharap menghormati proses hukum di Indonesia. Jika hukuman tak kunjung dilakukan, Tedjo mengatakan itu sekedar penundaan semata.
"Ini tetap kami tegas. Kan kemarin ada pengajuan lagi masalah hukum, itu ditunda. Bukan dibatalkan," ujarnya.