Pengadaan Alkes di Rumah Sakit, KPK Panggil Bekas Rektor Universitas Udayana
Bakta sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Udayana
Penulis: Eri Komar Sinaga
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Udayana 2009-2013, Prof DR dr I Made Bakta.
Bakta diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.
Keterangan Bakta akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa (MDM).
"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (4/5/2015).
Pemanggilan tersebut diduga kuat karena Bakta mengetahui mengenai pengadaan alat kesehatan tersebut. Lagi pula, walau menjabat rektor pada 2009-2013, Bakta sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Udayana.
Pemanggilan dari unsur FK Udayana sendiri bukan kali pertama. Pada Desember 2014, penyidik KPK memanggil dua dosen FK Udayana yakni dr AA Sagung Puteri dan dr I Ketut Rina.
Selain memeriksa Bakta, penyidik juga memanggil Dosen Fakultas Teknik Udayan, Ni Wayan Sri Aryani. Lembaga antirasuah itu juga memanggi saksi dari unsur swasta yakni Edita Wijaya Alias Didit.
Sekedar informasKPK menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang dan Made Mergawa sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp 16 miliar.
Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.