Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pengadaan Alkes di Rumah Sakit, KPK Panggil Bekas Rektor Universitas Udayana

Bakta sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Udayana

Penulis: Eri Komar Sinaga
zoom-in Pengadaan Alkes di Rumah Sakit, KPK Panggil Bekas Rektor Universitas Udayana
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Udayana (Unud) berkumpul di Bundaran Patung Catur Muka, Denpasar, Selasa (24/3/2015) sore. Mereka menggelar aksi unjuk rasa damai mengkritisi pemerintahan Presiden Joko Widodo, dimana selama kurang lebih 200 hari memimpin Indonesia, Jokowi belum dapat memenuhi harapan rakyat banyak. 

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Rektor Universitas Udayana 2009-2013, Prof DR dr I Made Bakta.

Bakta diperiksa terkait dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan Rumah Sakit Khusus untuk Pendidikan Penyakit Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009.

Keterangan Bakta akan digunakan untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Universitas Udayana sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Made Mergawa (MDM).

"Diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MDM (Made Mergawa)," ujar Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK, Priharsa Nugraha, Jakarta, Senin (4/5/2015).

Pemanggilan tersebut diduga kuat karena Bakta mengetahui mengenai pengadaan alat kesehatan tersebut. Lagi pula, walau menjabat rektor pada 2009-2013, Bakta sebelumnya menjabat sebagai Dekan Fakultas Kedokteran Udayana.

Pemanggilan dari unsur FK Udayana sendiri bukan kali pertama. Pada Desember 2014, penyidik KPK memanggil dua dosen FK Udayana yakni dr AA Sagung Puteri dan dr I Ketut Rina.

Selain memeriksa Bakta, penyidik juga memanggil Dosen Fakultas Teknik Udayan, Ni Wayan Sri Aryani. Lembaga antirasuah itu juga memanggi saksi dari unsur swasta yakni Edita Wijaya Alias Didit.

Berita Rekomendasi

Sekedar informasKPK menetapkan Direktur PT Mahkota Negara Marisi Matondang dan Made Mergawa sebagai tersangka pada kasus pengadaan alat kesehatan rumah sakit khusus untuk pendidikan tahun anggaran tahun 2009 Universitas Udaya, Bali senilai Rp 16 miliar.

Akibat ulah keduanya, negara ditaksir menderita kerugian senilai Rp 7 miliar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas